Bagikan:

Upah Minimum Buruh di Burma

Myanmar telah membuat rancangan undang-undang yang memungkinkan naiknya upah minimum para buruh.

INDONESIA

Selasa, 06 Agus 2013 10:14 WIB

Author

Ko Swe

Upah Minimum Buruh di Burma

Upah Minimum Buruh, Burma, Buruh

Myanmar telah membuat rancangan undang-undang yang memungkinkan naiknya upah minimum para buruh.

Sebelumnya mereka dibayar 180 ribu rupiah per bulan, tapi sementara ini pemerintah menaikkan upah menjadi 640 ribu per bulan.

Keputusan itu diambil setelah rangkaian unjuk rasa di penjuru negeri dari buruh pabrik yang menuntut kenaikan upah.

Sudah 4 hari ini pekerja pabrik rambut palsu Hi-Mo di Yangon berunjuk rasa. Mereka ingin memastikan kalau upah baru cukup untuk kehidupan mereka. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending