Bagikan:

Menentang Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan

DPR mengesahkan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS). Namun banyak yang menentang pengesahan Undang-Undang Ormas ini karena dinilai akan membatasi kebebasan berserikat sebagai warga negara.

INDONESIA

Senin, 08 Jul 2013 15:27 WIB

Author

Mahfud Efendi

Undang-Undang, Ormas, DPR

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending