Setelah melalui pembahasan selama 3 tahun, akhirnya DPR mengesahkan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS). Undang-Undang ini menggantikan undang-undang sebelumnya yang dituding represif.
Namun banyak yang menentang pengesahan UndangUndang Ormas ini. Banyak yang khawatir, ini akan membatasi kebebasan berserikat sebagai warga negara.
Menentang Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan
DPR mengesahkan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS). Namun banyak yang menentang pengesahan Undang-Undang Ormas ini karena dinilai akan membatasi kebebasan berserikat sebagai warga negara.

INDONESIA
Senin, 08 Jul 2013 15:27 WIB

Undang-Undang, Ormas, DPR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai