Bagikan:

Menentang Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan

DPR mengesahkan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS). Namun banyak yang menentang pengesahan Undang-Undang Ormas ini karena dinilai akan membatasi kebebasan berserikat sebagai warga negara.

INDONESIA

Senin, 08 Jul 2013 15:27 WIB

Author

Mahfud Efendi

Menentang Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan

Undang-Undang, Ormas, DPR

Setelah melalui pembahasan selama 3 tahun, akhirnya DPR mengesahkan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS). Undang-Undang ini menggantikan undang-undang sebelumnya yang dituding represif.

Namun banyak yang menentang pengesahan UndangUndang Ormas ini. Banyak yang khawatir, ini akan membatasi kebebasan berserikat sebagai warga negara. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending