Satinah binti Jumadi, seorang tkw asal Indonesia divonis hukuman mati oleh pengadilan Arab Saudi.
Vonis itu dijatuhkan setelah terbukti membunuh majikannya. Untuk membatalkan hukuman tersebut, Satinah harus membayar uang diyat atau pengampunan sebesar 21 miliar rupiah.
Mendengar kabar tersebut, Migrant Care, LSM yang memperjuangkan hak tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara asing mendesak pemerintah untuk menyelesaikan kasus Satinah.
Tetapi karena respon pemerintah dinilai lambat, sejumlah kalangan menggalang dana secara sukarela.
Uang Darah Penentu Nyawa TKI Satinah
Satinah binti Jumadi, seorang tkw asal Indonesia divonis hukuman mati oleh pengadilan Arab Saudi.Untuk membatalkan hukuman tersebut, Satinah harus membayar uang diyat atau pengampunan sebesar 21 miliar rupiah. Sejumlah kalangan menggalang dana secara suka

INDONESIA
Senin, 14 Apr 2014 11:50 WIB

Satinah, TKI, Hukuman Mati, Uang Diyat, Erdi Kusuma
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai