Dewan Nasional Pakistan belum lama ini mengesahkan Undang-undang yang melarang hukuman fisik di sekolah.
Barang siapa yang melanggar ini bisa masuk penjara atau bayar denda hampir 5 juta rupiah.
Aturan ini dibuat untuk melindungi martabat dan hak anak.
Dilawar Khan bekerja sebagai kondektur bus.
“Saya berhenti sekolah setahun lalu karena sering mendapat hukuman fisik di sekolah. Para guru sering memukuli kami dengan tongkat dan tali karet. Umur saya baru 12 tahun. Ratusan anak seperti saya sangat takut dengan hukuman fisik ini dan kami tidak sanggup menanggungnya.”
Hukuman fisik adalah kenyataan yang harus dihadapi pelajar di Pakistan.
Tapi tidak ada data resmi jumlah anak yang jadi korban.
Kasus besar yang terakhir menimpa Malika, murid sekolah swasta di Lahore.
Gurunya melempar pena tepat ke matanya. Akibatnya, matanya buta permanen.
Dan tahun lalu, Abdul Mubeen yang baru berusia 13 tahun gantung diri setelah dipukuli di sekolah.
Ayahnya Mohammad Rafiq, ingin gurunya dihukum.
“Gurunya memukuli dia dua kali. Itu menyakitinya. Hari Minggu saat dia pulang ke rumah, ia menulis catatan harian sebelum bunuh diri. Saya sudah mengajukan banding ke Ketua Mahkamah Agung tapi kami tidak mendapatkan keadilan.”
Menurut LSM Masyarakat untuk Perlindungan Hak Anak, ribuan pelajar putus sekolah setiap tahunnya karena takut kena hukuman.
Dan dilaporkan juga kalau hukuman fisik lebih banyak dilakukan di sekolah negeri ketimbang sekolah swasta.
Guru sekolah publik Pervez Khan beralasan sulit untuk mengontrol jumlah siswa yang sangat banyak dalam satu kelas.
“Kami tidak mendukung hukuman fisik karena merusak anak-anak. Tapi harus ada semacam hukuman agar mereka bisa menjaga sikap. Jika pemerintah ingin melarang hukuman itu, maka kami hanya bisa mengajar 40 siswa dalam satu kelas, bukan 100 anak. Siswa di sekolah swasta biasanya berasal dari keluarga kaya. Sementara di sekolah negeri, kebanyakan anak berasal keluarga miskin. Mereka tidak punya petunjuk cara berperilaku dari orangtua mereka.”
Tapi Nadia Khan, 40 tahun, guru sekolah negeri menentang hukuman fisik.
“Harus ada cara agar siswa menghormati guru mereka. Karena saat ini banyak yang tidak menghormati gurunya. Mereka terpengaruh media. Konsep menghormati guru sudah tidak ada lagi. Itu sangat disayangkan. Orangtua harus mengajar anak-anaknya untuk menghormati guru mereka, untuk memperbaiki karakter mereka.”
Kebijakan Anak Nasional tahun 2006 di Pakistan mengakui hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari hukuman fisik, tapi tidak ada aturan hukum yang melarang hukuman fisik.
Undang-undang yang baru diharapkan bisa menyelamatkan nyawa anak-anak Pakistan.
Baber Khan Yousafzai adalah Wakil Presiden Asosiasi Pengacara Pengadilan Tinggi Peshawar.
“Undang-Undang Hukuman Fisik 2013 ini diterapkan di seluruh negeri. Yang melanggar akan dihukum. Anak-anak bisa mendapatkan perlindungan dari polisi. Mereka bisa melapor ke kantor polisi dan mendaftarkan kasus melawan gurunya.”
Yatim piatu bernama Musif Khan yang berusia 10 tahun baru-baru ini diterima di sebuah SD negeri.
Tapi dia takut jadi korban berikutnya.
“Banyak anak kabur dari sekolah karena penyiksaan. Anak-anak menangis ketika guru memukul pantat, kepala, atau bagian lain tubuh mereka. Saya berharap guru saya tidak akan memukul kami. Jika tidak ada hukuman, para siswa akan senang belajar.”
Hukuman Fisik Dilarang di Sekolah Pakistan
Dewan Nasional Pakistan belum lama ini mengesahkan Undang-undang yang melarang hukuman fisik di sekolah. Barang siapa yang melanggar ini bisa masuk penjara atau bayar denda hampir 5 juta rupiah.

INDONESIA
Kamis, 11 Apr 2013 14:12 WIB

Pakistan school, Shahab-ur-Rahman, Corporal Punishment ban
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai