Bagikan:

Panel India Mendorong UU Pemerkosaan yang Baru

Pemerintah India membentuk panel untuk meninjau UU tentang pemerkosaan menyusul terjadinya pemerkosaan beramai-ramai di Delhi tahun lalu. Panel itu meninjau kembali ribuan tanggapan dari masyarakat di seluruh dunia, yang menyarankan berbagai cara agar In

INDONESIA

Selasa, 12 Mar 2013 12:54 WIB

Panel India Mendorong UU Pemerkosaan yang Baru

India, human rights, rape, Delhi gang-rape

Pemerintah India membentuk panel untuk meninjau UU tentang pemerkosaan menyusul terjadinya pemerkosaan beramai-ramai di Delhi tahun lalu.

Panel itu meninjau kembali ribuan tanggapan dari masyarakat di seluruh dunia, yang menyarankan berbagai cara agar India menjadi tempat yang lebih baik bagi perempuan. 

Banyak yang mengatakan panel telah membuat rekomendasi yang inovatif. 

Dalam sebuah jumpa pers di New Delhi, bekas Kepala Pengadilan India, JS Verma, mengakui panelnya menerima dukungan yang luar biasa dari dalam dan luar negeri.  

Tugas panel itu untuk mengkaji UU tentang pemerkosaan yang sudah ada dan menyarankan perubahan yang diperlukan. 

Mereka bekerja sama dengan para pakar, aktivis sosial dan kelompok-kelompok yang berkepentingan. 

“Komite terlibat dalam penelitian mendalam untuk mengumpulkan bahan agar bisa membuat kesimpulan dan membuat amandemen yang diusulkan dalam UU. Panitia juga menganalisis penilaian masa lalu, mengkaji ulang kebijakan publik dan sensitivitasnya terhadap gender dan menyelidiki perbedaan konteks sosial-politik, di mana UU itu dilaksanakan. Ini mendorong kami untuk menyelidiki lebih dalam, mengenali beberapa sistem patriarki dan budaya kebencian terhadap perempuan yang meluas.”

Panel menyelesaikan tugasnya dalam 29 hari dan mengumpulkan laporan setebal 600 halaman kepada pemerintah.  

Laporan itu menyalahkan kegagalan lembaga-lembaga pemerintah atas meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan.  

Juga menitikberatkan perlunya perubahan dalam pola pikir sosial dan perilaku pria.

“Perubahan sikap untuk mengoreksi penyimpangan bias gender harus dibawa di dalam lembaga pemerintahan. Tujuannya untuk meningkatkan budaya kerja dalam masyarakat serta norma-norma sosial untuk mewujudkan janji konstitusional kesetaraan dalam semua bidang untuk kaum perempuan. Komite melihat tanpa perbaikan dalam aspek ini, perubahan dalam UU tidak ada gunanya.”

Panel telah memperluas definisi kekerasan seksual dan merekomendasikan dimasukkannya pemerkosaan, menelanjangi orang lain, menguntit, pelecehan seksual dan Voyeurisme sebagai tindak pidana.

Mereka juga merekomendasikan tentara yang dituduh melakukan kejahatan seksual di daerah konflik tidak punya kekebalan hukum dan harus diadili di pengadilan sipil.

Panel meminta peninjauan segera UU yang dianggap kejam seperti UU Kewenangan Khusus Angkatan Bersenjata, yang memberikan tentara kekuasaan sewenang-wenang, saat beroperasi di daerah konflik.

Gopal Subramaniam, anggota panel. 

“Kami bicara soal orang-orang berdosa yang dituduh melakukan pemerkosaan. Tidak ada alasan mengapa mereka tidak boleh diadili menurut hukum normal. Kami punya kesaksian dari orang-orang Kashmir, Chhattisgarh, Orissa dan timur laut sehingga kami memutuskan kalau kekebalan hukum itu harus dihapus. Kita juga harus memahami akibat kehadiran pasukan tentara terus-menerus, masyarakat dari daerah-daerah ini benar-benar terasing. Saya pikir penting bagi kita untuk meninjau penerapan UU ini.” 

Panel ini menyoroti kebutuhan untuk reformasi kepolisian dan akuntabilitas politik serta hukum.

Selain itu, mereka juga menyarankan politisi yang didakwa dengan kejahatan seksual tidak boleh ikut Pemilu. 

Juga merekomendasikan penciptaan kewenangan konstitusional yang akan melindungi perempuan dan anak-anak dari diskriminasi.

Tapi panel mengatakan tidak ada hukuman mati untuk pelaku pemerkosaan -.ini bertentangan dengan permintaan masyarakat.

Gopal Subramaniam mengatakan hukuman maksimum untuk pemerkosa adalah penjara seumur hidup. 

“Pada awalnya, kami pikir kematian bisa menjadi salah satu hukuman. Tapi kami berdiskusi, berinteraksi dan bertemu berbagai jenis sosiolog serta pemerhati masalah ini. Lalu kami putuskan kami harus berada di antara hukuman mati dan hukuman saat ini, karena kematian tidak bisa dibatalkan. Tapi yang lebih penting, sikap perempuan yang mengklaim hukuman ini bukan seperti mata dibalas mata. Perempuan ingin yang ditangani adalah masalah struktural mendasar yaitu akses keadilan. Tapi kami sebagai sebuah Komite merasa ada dorongan untuk meningkatkan hukuman karena fakta kalau insiden mengerikan ini terjadi berulang. Jadi kami harus punya prinsip pencegahan juga. “

Kelompok HAM juga memuji laporan itu sebagai dokumen progresif yang mencakup semua potensi yang akan membawa perubahan sosial yang nyata.

Vrinda Grover, pengacara hak asasi manusia.

“Menurut saya, ada pergeseran paradigma dalam memahami dan menyusun UU yang berkaitan dengan perempuan, khususnya UU soal kekerasan terhadap perempuan. Ini telah berakar dalam konstitusi. Telah berakar dalam konteks ketidaksetaraan dan diskriminasi. Ada pergeseran dalam melihat dan memahami kekerasan terhadap perempuan serta melihatnya dari perspektif perempuan. Kita juga melihat perempuan dalam skenario yang berbeda, terutama di daerah konflik, di mana UU Kewenangan Khusus Angkatan Bersenjata dilaksanakan. Dan sangat penting untuk mengakui jika ini adalah pertanyaan soal integritas tubuh perempuan, maka tidak ada ruang untuk hal-hal seperti pemerkosaan. Langkah maju itulah yang kami ambil. Sekarang tantangannya adalah apakah Parlemen sampai pada pemikiran modern ini atau tidak.”

Laporan ini kemungkinan akan diajukan di parlemen untuk dibahas dalam Sidang Anggaran berikutnya.

Pemerintah menyatakan akan mencoba untuk membangun konsensus dan mendorong sebanyak mungin rekomendasi. 



Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending