Bagikan:

Presiden Afghanistan Tunduk Pada Tekanan Kelompok Perempuan

Presiden Afghanistan Hamid Karzai menghentikan usulan amandemen KUHP negara itu.

INDONESIA

Sabtu, 22 Feb 2014 15:08 WIB

Author

Ghayor Waziri

Presiden Afghanistan Tunduk Pada Tekanan Kelompok Perempuan

Afghan, KUHP, hak perempuan, kelompok perempuan, Ghayor Waziri

Bulan lalu, Parlemen Afghanistan membuat perubahan kecil tapi sangat penting dalam KUHP Afghanistan.

Mereka melarang kerabat terdakwa memberikan kesaksian yang memberatkan pelaku.

Sebagian besar kekerasan terhadap perempuan di Afghanistan terjadi dalam keluarga, sehingga Undang-Undang ini bisa membungkam korban sekaligus saksi penting untuk menyuarakan penderitaannya. 
 
Rancangan KUHP itu dibuat oleh Departemen Pidana di Kementrian Kehakiman.    

Kepala departemen itu, Ashraf Azimi, mengatakan Undang-undang itu dibuat untuk menciptakan pengadilan yang adil.

“Jika pengadilan memaksa anggota keluarga korban untuk memberikan kesaksian, akan ada risiko ... mungkin mereka akan berbohong kepada hakim untuk melindungi keluarganya. Karena saksi bukan satu-satunya cara untuk menyelidiki sebuah kasus.”

Banyak yang khawatir ini akan membuat para pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan pemerkosaan lolos dari jerat hukum.

Mereka mengatakan ini berarti pembunuhan demi kehormatan yang dilakukan ayah atau saudara laki-laki yang tidak setuju dengan tindakan seorang perempuan, hampir mustahil untuk dihukum. 

Selain itu, kawin paksa dan menjual atau memperdagangkan anak perempuan untuk mengakhiri permusuhan, juga akan berada di luar kendali hukum.

Anggota Parlemen Afghanistan bernama Masooda Karokhi mengaku tidak ingin Undang-undang itu disahkan tapi yang mendukung jauh lebih banyak.

“Ketika Undang-undang itu disahkan, hanya ada 69 perempuan dari total 249 anggota parlemen. Kami tidak punya suara mayoritas. Argumen dari anggota parlemen laki-laki sangat kuat. Mereka sangat paham soal hukum Syariah.”

Tapi rancangan KUHP itu harus ditandatangani Presiden Hamid Karzai agar sah menjadi Undang-undang.

Ratusan perempuan Afghanistan turun ke jalan menuntut presiden untuk tidak menandatanganinya.

Hasina Safi adalah Ketua Jaringan Perempuan Afghanistan.

“Kami ada di sini untuk menunjukkan kalau kami menentang KUHP baru itu dan menentang kekerasan terhadap perempuan. Kami mendukung setiap upaya internasional untuk mengurangi kekerasan terhadap perempuan, khususnya di Afghanistan, di mana perempuan menghadapi banyak kesulitan.”

Dan tampaknya Presiden Karzai mendengarkan tuntutan mereka.

Dia tunduk pada tekanan nasional dan kecaman internasional dan memerintahkan merevisi Undang-undang itu.

Amnesty International memuji intervensi Presiden itu.

Pegiat HAM lokal juga menilai bahwa langkah ini melegakan.

Parween Rahimi dari Komisi Hak Asasi Manusia Independen Afghanistan.

“Kami menghargai keputusan Karzai itu. Kami percaya kalau ini menunjukkan dukungan Presiden terhadap hak-hak perempuan di Afghanistan.”

Sekarang aktivis hak perempuan menghimbau pemerintah untuk mengimplementasikan hukum Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan tahun 2009 di seluruh negeri.

Undang-undang itu mempidanakan sekitar 20 tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, seperti kekerasan dalam rumah tangga, kawin paksa dan pernikahan di bawah umur.




Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending