KBR, Jakarta - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti kesiapan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang resmi ditutup Sabtu (23/03). Menurut Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin, momen penting ini menjadi tantangan bagi MK untuk mengembalikan kepercayaan publik pada lembaga tersebut. Utamanya kehadiran sosok Hakim MK Anwar Usman.
"Di (pemilu) 2024 ini menyertakan tantangan yang lebih besar lagi untuk membuktikan MK netral, imparsial, transparan, dan akuntabel. Penting disorot apakah Anwar Usman yang sekarang menjadi hakim anggota itu terlibat di dalam rapat-rapat hakim, pengeluaran keputusan. Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memang sudah diputuskan ada conflict of interest di sosok Anwar Usman. Apakah kemudian ini bisa tetap dipegang MK dalam memfasilitasi perselisihan hasil pemilu," jelas Usep dalam ketika diwawancara KBR pada Kamis (21/04).
Usep juga mengatakan MK tetap harus memastikan pemeriksaan secara menyeluruh pada tiap gugatan yang masuk.
"Dalam posisinya, MK sebagai kekuasaan yudisial di perselisihan hasil pemilu ini ada yang namanya keadilan substantif jadi bukan hanya keadilan hasil pemilihan prosedur yang diwujudkan dengan angka tapi juga lebih ke yang substansial. Maka bahasannya dalam membuktikan dugaan kecurangan itu bukan hanya pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara tapi juga tahapan pemilu sebelum pemungutan suara," lanjutnya.
Baca juga:
- MK Terima Dua Pendaftar Gugatan Sengketa Pemilu
- LPSK Tak Perlu Rekomendasi MK untuk Lindungi Saksi PHPU
Selain itu, kata Usep, selain mengembalikan kepercayaan publik, proses PHPU yang transparan dan akuntabel dapat meredam penolakan hasil pemilu.
"Itu menjadi tantangan MK sendiri apakah bisa berfungsi sebagaimana mestinya dan rekam jejaknya bagus seperti sebelumnya. Selain bisa dijamin ya proses yang transparan dengan akses informasi misalnya lewat kanal sosmed seperti YouTube. Apakah juga bisa dijamin akses bagi pers dalam peliputannya tidak dihalang-halangi? Itu juga menjadi jaminan proses sidang yang netral," tutupnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak telah mendaftarkan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK. Per Sabtu (23/03) tercatat sebanyak dua daftar perkara presiden dan wakil presiden, 206 perkara DPR/DPRD, dan 8 perkara DPD.
Simak bahasan selengkapnya di FOMO Sapiens pekan ini bersama Eky Priyagung dan Aika. Akan ada juga bahasan menarik soal DPR ogah dipindah ke IKN dan jersey baru timnas.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id