Kekerasan pada perempuan bisa terjadi di mana saja. Kasus yang tengah menimpa RW, mahasiswi di Universitas Indonesia adalah salah satunya. Dia baru saja melaporkan seorang penyair terkenal, Sitok Srengenge, ke polisi dengan pasal perbuatan tak menyenangkan. RW tengah hamil 7 bulan dan dikabarkan mengalami depresi berat.
Pertemuan RW dengan Sitok dimulai pada Festival Kreatif di kampus RW. Sitok menjadi salah satu juri di acara tersebut. Pertemuan keduanya berlanjut karena Sitok menjadi salah satu nara sumber untuk skripsi RW. Menurut laporan RW, saat itulah terjadi serangkaian pelecehan seksual terhadap dirinya.
Jika ini adalah perselingkuhan, maka itu menjadi ranah pribadi. Tapi dari kasus perselingkuhan bisa merambat ke kasus lain, yang bisa diperkarakan secara hukum.
Apa yang dilakukan RW dengan melaporkan Sitok Srengenge sudah benar. Sebaiknya polisi segera bergerak dan pengadilan bisa memberi putusan yang adil. Supaya RW bisa mendapatkan keadilan yang menjadi haknya.
Sejatinya kasus RW dan penyair Sitok adalah kasus pelecehan seksual yang sangat mungkin dialami banyak perempuan. Yang membedakan adalah RW berani bicara – meski kabarnya saat ini tengah mengalami depresi hebat. Yang juga membedakan adalah kasus ini berkaitan dengan seorang penyair yang terkenal, sehingga banyak orang membicarakan kasus ini.
Yang ironis adalah kasus ini terjadi tepat saat tengah berlangsungnya Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Kampanye internasional ini dimulai pada 25 November lalu dan berakhir pada 10 Desember. Kampanye sengaja berakhir di Hari HAM Sedunia untuk menghubungkan secara simbolik antara perempuan dan HAM.
Di banyak tempat, di beragam kejadian, perempuan seringkali jadi korban dalam kasus pelecehan seksual. Butuh waktu berbulan-bulan bagi RW untuk akhirnya berani bicara dan melaporkannya kepada polisi. Dan setelah RW melapor, maka sedianya kita menghormati keberanian tersebut dan tak mencap RW macam-macam.
Kasus ini sudah memasuki ranah hukum. Bukan lagi soal moral atau kesetiaan. Siapa pun yang bersalah harus siap bertanggungjawab.
Kasus kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi di mana pun. Terhadap siapa pun. Kita berharap hukum akan bekerja sebagaimana mestinya.
Kasus Sitok, Biarkan Hukum Bekerja
Kekerasan pada perempuan bisa terjadi di mana saja. Kasus yang tengah menimpa RW, mahasiswi di Universitas Indonesia adalah salah satunya.

EDITORIAL
Selasa, 03 Des 2013 09:34 WIB


Sitok Srengenge, hukum, kekerasan terhadap perempuan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai