"Sesungguhnya suara itu/ tak bisa diredam/ mulut bisa dibungkam/ namun siapa mampu menghentikan/ nyanyian bimbang/..."
Itu sajak terkenal Wiji Thukul.
Beberapa hari lalu sebuah artikel muncul dalam kolom opini PortalKBR. Judulnya, "Suara yang Hilang di Jakarta." Penulisnya direktur kantor berita ini, Santoso. Ia, sebagai pribadi, beberapa kali mendapat penghargaan dunia dalam soal menyuarakan suara. Utamanya melalui medium radio. Dalam tulisannya, Santoso mengungkap jual beli secara pribadi frekuensi yang digunakan oleh Green Radio di Jakarta.
KBR tentu berkepentingan atas frekuensi yang berdiam di 89,2 FM itu. Siaran KBR di Jakarta dipancarkan melalui gelombang radio itu. KBR mungkin saja bisa mendapatkan anggota jaringan baru di Jakarta setelah Green Radio tak dapat siaran terestrial. Tapi, masalahnya bukan itu.
Sudah sejak berdiri, KBR meyakini sebagaimana undang-undang menegaskan bahwa frekuensi itu milik publik. Negara menguasainya untuk kepentingan publik. Frekuensi bukanlah barang komersial, bukan sejenis komoditas, bahkan bukan termasuk industri jasa. Tak ada jual beli di sana. Sialnya sejarah frekuensi di Indonesia penuh dengan jalinan kedekatan pada kekuasaan.
Di Jakarta, misalnya, ketika negara mulai mengatur frekuensi awal 1970an, penguasa membaginya kepada kroni dan kerabat. Lalu mereka yang tak membikin apa-apa atas frekuensi itu menjual kepada yang mau dan punya uang. Praktik itu berlanjut terus. Bahkan ketika kita sudah menumbangkan kekuasaan korup itu dan makin karib dengan demokrasi. Dengan suara jernih.
Tapi PR reformasi dalam soal frekuensi memang belum tuntas. Undang-undang Penyiaran beku di hadapan uang. Kementerian Informasi mengambil alih wewenang yang mestinya ada di lembaga independen bernama Komisi Penyiaran Indonesia.
Hukum sedunia mengenai frekuensi bunyinya jelas. Negara meminjamkan sementara untuk dikelola oleh yang mampu mengelola demi kepentingan bersama. Bila tak mampu pulangkan ke negara. Bukan dijual.
Masalah 89.2 FM sebaiknya menjadi perhatian bersama KPI dan Kominfo. Praktik jual beli saham sebuah perseroan itu biasa dalam bisnis. Tapi perdagangan frekuensi apakah bisa dibenarkan?
Negara harus malu kalau nanti publik patungan membeli frekuensi itu dan melemparkan uangnya ke muka mereka.
Jual Beli Frekuensi
Frekuensi bukanlah barang komersial, bukan sejenis komoditas, bahkan bukan termasuk industri jasa.

EDITORIAL
Jumat, 14 Nov 2014 09:36 WIB


frekuensi, portalkbr, greenradio
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai