Ribuan pekerja alih daya PT Perusahaan Listrik Negara wilayah Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Gedung DPRD. Mereka menyuarakan isi hatinya, ingin diangkat menjadi karyawan. Mereka, yang sebagian di antaranya sudah bekerja 10 - 20 tahun, juga minta agar sistem kerja alih daya atau outsourcing dihapus. Sebenarnya, aksi mereka kali ini juga dipicu kabar rencana PLN mengubah kebijakan dari sistem pekerja alih daya ke pekerja sistem borongan. Dengan rencana itu, ratusan karyawan alih daya bakal kehilangan pekerjaan.
Aksi kemarin itu merupakan gelombang demonstrasi kedua, setelah pada kesempatan sebelumnya membuahkan pembentukan tim. Tim yang beranggotakan wakil DPRD, PLN, Dinas Tenaga Kerja bertugas mengkaji tuntutan. Karena tak kunjung ada kabar, mereka kemarin membuktikan omongan sebelumnya, mogok kerja sembari menyuarakan keinginan lama. Ya, mogok kerja juga disuarakan sebagian dari karyawan BUMN lainnya, PT Jamsostek.
Karyawan alih daya PT Jamsostek memprotes rencana perusahaan memecat pekerja alih daya pada 31 Oktober. Tanggal itu adalah masa peralihan dari sistem alih daya menjadi karyawan. Tapi, tampaknya para pekerja itu keberatan dengan cara yang diambil perusahaan, yang mengangkat mereka menjadi karyawan dengan melalui tes. Mereka merasa, mestinya tak perlu dites lagi karena toh sudah bekerja bertahun-tahun.
Hampir tiap tahun, kita mendengar karyawan alih daya dari perusahaan milik pemerintah turun ke jalan, dan salah satu isu yang hampir selalu mereka usung adalah status kekaryawanannya. Tak cuma di PLN dan Jamsostek. Karyawan dengan status serupa juga ada di banyak BUMN lain. Jumlahnya sangat mungkin mencapai ratusan ribu. Karena di PLN saja, Serikat Pekerjanya menyatakan ada sekitar 75 ribu pekerja alih daya.
Di sini kita tidak hendak bicara tentang nasib mereka yang tengah berdemo saja. Juga tidak bicara tentang diskriminasi ketenagakerjaan, apalagi dugaan pelanggaran aturan oleh perusahaan terhadap aturan perundangan berlaku. Kita hanya ingin mempertanyakan kenapa Badan Usaha Milik Negara BUMN ini masih saja gagal mengelola karyawannya dengan lebih baik. Dari kenyataan itu, tak salah jika anda beranalogi. Jika perusahaan yang notabene milik negara saja melanggar aturan negara, bagaimana pula dengan perusahaan yang bukan milik negara alias swasta?
Selama ini kita lebih sering mendengar betapa pemerintah berusaha galak terhadap sebagian perusahaan swasta yang semena-mena terhadap buruh alih daya, tidak bayar THR, PHK sepihak dan tindakan merugikan lainnya. Tapi, bagaimana sikap pemerintah dengan perusahaan milik sendiri? Jangan-jangan memang pemerintah punya standar ganda dalam melihat persoalan ini. Jika profesional, mestinya ukuran-ukuran yang dipakai untuk menilai kinerja perusahaan, baik BUMN maupun swasta sama. Jika profesional, isu tenaga alih daya ini sudah selesai sejak dulu kala.
Dibalik Outsourcing Karyawan BUMN
Ribuan pekerja alih daya PT Perusahaan Listrik Negara wilayah Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Gedung DPRD. Mereka menyuarakan isi hatinya, ingin diangkat menjadi karyawan. Mereka, yang sebagian di antaranya sudah bekerja 10 - 20 tahun, juga minta agar

EDITORIAL
Selasa, 22 Okt 2013 09:26 WIB


outsourcing, karyawan, bumn
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai