Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau hari ini rencananya akan memberikan penghargaan kepada Bupati Kulon Progo, Yogyakarta. Hasto Wardoyo, Bupati yang juga seorang dokter itu dinilai berhasil mengendalikan tembakau di daerahnya.
Sejak April lalu, bupati mengeluarkan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Aturan itu pada dasarnya tak berbeda jauh dengan aturan yang lebih tinggi seperti Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. Namun dalam perda ada aturan detil yang jauh lebih maju dari aturan pemerintah pusat.
Dalam aturan daerah itu misalnya, ada larangan pemasangan iklan di jalan utama. Termasuk larangan iklan raksasa di pinggir jalan. Maksimal iklan yang berada di jalan berukuran 72 m2. Ini tentu langkah bagus yang patut diapresiasi.
Kita lihat saat ini, terutama di kota-kota besar, iklan rokok berukuran raksasa terpajang dengan megah di pinggir-pinggir jalan utama. Tampilan megah, dengan bintang iklan pemuda atau pemudi yang tampan dan cantik, iklan-iklan itu seolah merayu untuk mencoba dan terus menikmati asap rokok. (Baca: Baru 120 Kota yang Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok)
Survei Komnas Perlindungan Anak tahun lalu mencatat dampak buruk dari serbuan iklan tersebut. Sebanyak 15 persen dari  anak-anak yang disurvei menyatakan tertarik membeli rokok setelah melihat iklan rokok. Iklan itu terbukti efektif menambah perokok pemula.
Lainnya yang dilarang oleh peraturan daerah Kulon Progo adalah kegiatan yang disponsori oleh produk tembakau tak boleh mengikutsertakan siswa atau anak di bawah 18 tahun. Kita tahu produsen rokok kerap menggelar konser musik yang biasanya akan diserbu para remaja. Dari survei Komnas Anak, 9 persen anak lantas tertarik mencoba rokok sedangkan 3 persen dari anak-anak yang disurvei tertarik segera membeli rokok setelah mengikuti acara yang disponsori oleh perusahaan rokok.(Baca: Jokowi Didesak Masukkan Program Pengendalian Rokok)
Kita tentu tak ingin sedari dini generasi muda sudah teracuni menjadi pecandu rokok. Karena itu aturan yang melindungi generasi muda dari zat adiktif patut diganjar penghargaan. Selain pencegahan, tentu yang patut kita perhatikan adalah penegakan aturan. Jangan sampai aturan yang bagus hanya jadi macan kertas.
Tegakkan Aturan Kawasan tanpa Rokok
Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau hari ini rencananya akan memberikan penghargaan kepada Bupati Kulon Progo, Yogyakarta.

EDITORIAL
Selasa, 30 Sep 2014 09:47 WIB


rokok, Bupati Kulon Progo, Hasto Wardoyo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai