Bali tidak hanya sibuk menghadapi final kontes kecantikan Miss World 2013 yang digelar besok dan juga Konferensi Tingkat Tinggi APEC, pekan depan. Mayoritas warga Bali ikut sibuk menyikapi pro kontra masuknya kawasan Besakih di Kabupaten Karangasem sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Kawasan itu dikenal sebagai lokasi Pura Besakih, pura terbesar di Bali yang merupakan kawasan spritual. Masuknya Besakih sebagai KSPN dinilai merupakan bentuk komersialisasi tempat ibadah untuk keperluan parriwisata.
Masalah menjadi semakin pelik karena penetapan kawasan Besakih sebagai salah satu tempat untuk pariwisata tanpa adanya dialog dengan umat Hindu di Bali dan juga Pemprov. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah pihak yang memutuskan Besakih masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. Selain itu, sama sekali tidak ada penjelasan seputar program tersebut. Umat Hindu di Bali tidak ingin kesakralan Pura Besakih menjadi terganggu dengan dijadikannya lokasi itu sebagai salah satu tempat pariwisata.
Pemda Bali juga tidak punya jawaban tentang nasib Kawasan Besakih setelah masuk sebagai KSPN. Apakah obyek wisata akan ditata atau Besakih dimasukkan dalam kategori destinasi pariwisata di Bali? Apabila Besakih masuk dalam kategori destinasi pariwisata, maka Pura Besakih akan kehilangan kesakralannya. Sebagai kategori destinasi, tentu harus ada akomodasi yang disiapkan dan juga dibangun. Padahal, kawasan Besakih adalah kawasan suci dan bukan untuk pariwisata.
Pura Besakih memiliki nilai dan kekhususan bagi umat Hindu di Bali karena merupakan pura terbesar serta menjadi simbol bagi umat Hindu. Sudah pernah ada upaya untuk membuat lapangan golf di sekitar kawasan itu dan gagal. Pemerintah pusat juga pernah berupaya menetapkan Pura Besakih sebagai Cagar Budaya dan juga Warisan Budaya Dunia. Rencana tersebut juga gagal karena ditolak oleh umat Hindu di Bali.
Kini, pemerintah pusat kembali mengusik Pura Besakih dengan memasukkan kawasan di sekitar pura tersebut sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. Penetapan sebuah wilayah sebagai KSPN diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025. Sepertinya, upaya untuk mengkomersialisasikan Pura Besakih menjadi tempat pariwisata tidak ada hentinya.
Pemerintah pusat seharusnya paham, Pura Besakih adalah tempat ibadah yang suci dan menjadi kebanggaan umat Hindu di Bali dan juga seluruh dunia. Apabila pemerintah pusat ingin mengembangkan pariwisata di Bali, masih banyak wilayah di Pulau Dewata yang bisa masuk sebagai KSPN. Sebagai kawasan suci, kawasan Besakih dikelola oleh Desa Adat. Kita tentu tidak ingin ada organisasi di luar Desa Adat yang mengelola kawasan Besakih. Itu sama saja dengan menjual kesucian kawasan tersebut kepada pihak luar. Jadi, hentikan saja rencana untuk mengkomersialisasikan kawasan Besakih. Biarkan umat Hindu di Bali menjadikan kawasan Besakih sebagai tempat beribadah.
Stop Rencana Komersialisasi Pura Besakih
Bali tidak hanya sibuk menghadapi final kontes kecantikan Miss World 2013 yang digelar besok dan juga Konferensi Tingkat Tinggi APEC, pekan depan.

EDITORIAL
Kamis, 26 Sep 2013 14:09 WIB


puri besakih, komersialisasi, daerah wisata, bali
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai