Bagikan:

Cemarnya Dunia Pendidikan Kita

Gelar akademik masih jadi berhala pada sebagian kalangan pendidik kita. Demi gelar, mereka 'mengorbankan' rasa malu, kesantunan dan etika dalam dunia pendidikan.

EDITORIAL

Kamis, 12 Sep 2013 09:43 WIB

Author

KBR68H

Cemarnya Dunia Pendidikan Kita

pendidikan, gelar akademik, ijazah, guru

Gelar akademik masih jadi berhala pada sebagian kalangan pendidik kita. Demi gelar, mereka 'mengorbankan' rasa malu, kesantunan dan etika dalam dunia pendidikan.

Fenomena ini terjadi pada ratusan guru di Sulawesi Utara. Mereka memilih cara gampang dan instan untuk mendapatkan gelar magister pendidikan dengan membayar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta. Namun, uang para pendidik itu hilang karena mereka terjerat praktik pemberian gelar “palsu” dari perguruan tinggi di Surabaya, Jawa Timur. Gelar magister disebut palsu karena institusi pendidikan pemberi gelar tak terakreditasi.

Praktik jual-beli gelar oleh para guru itu bahkan diduga sudah berlangsung selama dua tahun! Mereka melakukan itu demi tuntutan aturan terbaru soal tunjangan sertifikasi guru yang akan diterapkan pada 2015.

Memang, jual-beli gelar akademik bukan hal baru di negeri ini. Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pun pernah mengungkap, di Indonesia hingga kini tidak sedikit pejabat, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang membeli gelar akademik. Namun, yang patut disayangkan adalah pembeli gelar itu adalah dari kalangan guru.

Sikap pragmatisme para pendidik itu mencerminkan penyimpangan orientasi mereka di dunia pendidikan. Padahal, sebagai pendidik sejatinya mereka menjadi pejuang di garda terdepan dalam memperjuangkan nilai-nilai dan etika pendidikan. Sikap itu harus menjadi pilihan mereka, alih-alih hasrat untuk mencapai keuntungan materi, kenaikan pangkat dan jabatan.

Fenomena jual-beli gelar di kalangan pendidik mungkin saja merupakan fenomena gunung es di Indonesia. Sebab bulan Agustus lalu juga ada laporan kasus serupa yang terjadi di Propinsi Kalimantan Tengah.

Pembelian ijazah di kalangan pendidik di negeri ini jelas semakin mengerdilkan kualitas para pendidik kita. Ini menambah panjang kasus miris di dunia pendidikan seperti plagiarisme, perjokian dan korupsi di sekolah dan universitas.

Masih kuat di ingatan kita kasus plagiat dua dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Mei lalu. Kedua dosen itu diduga telah melakukan aksi plagiat terhadap tesis bekas mahasiswanya! Di propinsi yang sama, pada 2010 muncul kasus plagiat yang dilakukan seorang doktor lulusan Institut Tehnologi Bandung (ITB).

Dengan kualitas pendidik seperti itu, kita akan bertanya: seperti apa kualitas anak didik mereka kelak? Sikap ini menunjukkan kegagalan mereka sebagai pendidik. Tak ada keteladanan yang mereka berikan.

Kita mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang mengatur jual-beli ijazah ini. Dalam aturan ini, pemakai ijasah palsu diancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara, sementara pemberi gelar diancam pidana penjara 10 tahun hukuman penjara.

Namun, yang kini harus segera dilakukan pemerintah adalah ketegasan sikap pada guru yang tersangkut kasus ini. Penertiban praktik jual-beli gelar pun harus serius ditangani.
Akhirnya, kita berpendapat, kasus ini sudah seperti melebihi mafia di bidang pendidikan. Sebab, dampak praktik ini akan sangat berdampak pada kualitas anak didik kita, generasi masa depan bangsa.

Gelar palsu telah mencemari dunia pendidikan. Ini harus segera dibersihkan.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending