Bagikan:

Cabut Permen Kominfo Anti Kebebasan Berekspresi

Mumpung masih menjabat, ada baiknya Menteri Tifatul Sembiring menarik kembali aturan tersebut. Lantas mengundang para penggiat internet, pengusaha, akademisi, aktivis hak asasi manusia dan seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama guna membahas d

EDITORIAL

Selasa, 12 Agus 2014 09:40 WIB

Author

KBR

Cabut Permen Kominfo Anti Kebebasan Berekspresi

kominfo, peraturan menteri, kebebasan berekspresi, tifatul

Para penggiat internet dan aktivis hak asasi manusia menolak disahkannya Peraturan Menteri (Permen) Kominfo tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.  Para aktivis dari berbagai organisasi seperti ICT Watch,   Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), LBH Pers, AJI Indonesia menilai peraturan bernomer 19, tahun 2014 itu ilegal. Alasannya tidak memiliki legitimasi, prosedur serta audit kinerja yang transparan.

Dampaknya aturan itu terutama tentu bagi para pengakses internet. Kebebasan mereka berpendapat juga mengakses informasi bisa dibatasi akibat aturan tersebut.  Direktur ICT Watch, Donny B Utoyo mencontohkan situs pendidikan bagi ibu menyusui, situs informasi bagi difabel juga program edukasi anak dan tentang wisata di Mentawai yang diblokir. Semuanya tanpa alasan dan prosedur yang jelas.  Salah blokir itu sudah beberapa kali terjadi. Dan peraturan itu rentan disalahgunakan untuk mengekang kebebasan berekspresi , termasuk menghambat  kebebasan mengakses internet.

Atas terbitnya permen itu, para aktivis berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung lantaran menilai aturan tersebut justru bertentangan dengan sejumlah undang-undang.  Langkah mereka itu patut didukung. Sebab alih-alih membuat aturan yang menunjang kemajuan, pemerintah malah sering menghambat kreativitas.  Situs-situs yang mengobarkan sentimen SARA dan menyebar fitnah dibiarkan, tapi situs-situs edukasi justru jadi korban pemblokiran.

Mumpung masih menjabat, ada baiknya Menteri Tifatul Sembiring menarik kembali aturan tersebut. Lantas mengundang para penggiat internet, pengusaha, akademisi,  aktivis hak asasi manusia dan seluruh pemangku kepentingan  untuk duduk bersama guna membahas dan merevisi aturan tersebut.  Aturan yang disusun bersama ini tentu akan lebih bisa diterima.

Lebih penting dari itu, segala aturan yang bersifat membatasi seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan sekadar peraturan menteri. Kementerian Komunikasi dan Informatikan tidak boleh kembali menjadi Departemen Penerangan yang berkuasa penuh atas tafsir “konten negatif” dan bisa melakukan pemblokiran situs seenaknya.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending