Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melayani administrasi kependudukan harus bersiap untuk dipenjara 2 tahun dan/atau denda Rp 25 juta. Sanksi diberikan jika mereka memungut uang untuk urusan administrasi penduduk seperti pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, surat kematian, surat pindah dan administrasi kependudukan lain. Masyarakat bisa langsung mengadukan PNS tersebut ke kepolisian.
Aturan baru ini diatur dalam RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang rencananya disahkan hari ini. Aturan baru ini menegaskan, semua administrasi kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis. Administrasi termasuk dalam pembuatan kartu baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pengubahan data diri, dan sebagainya.
Peraturan baru ini tentu menjadi “angin segar” bagi warga yang selama ini kerap menjadi korban PNS nakal. “Biaya siluman” kerap diminta PNS nakal untuk pengurusan administrasi kependudukan. Misalnya saja untuk urusan KTP, walau sudah ada peraturan soal pembuatan KTP gratis, namun mereka masih berani memungut uang administrasi. Mereka mempersulit proses pengurusan jika pemohon tidak memberikan uang.
Sudah menjadi rahasia umum, jika PNS di kantor kelurahan, kecamatan hingga dinas kependudukan dan pencatatan sipil kerap melakukan pungutan liar. Biasanya mereka meminta pungutan dengan dalih administrasi. Namun anehnya, pemberian uang itu tanpa bukti serah terima, seperti faktur atau kuitansi.
Korupsi para abdi negara ini jika dilihat kasus-per-kasus memang kecil. Namun, jika diakumulasi nilainya besar. Hasil investigasi Garut Governance Watch (G2W) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Garut, Jawa Barat yang diungkap Juni lalu misalnya menemukan adanya pungutan liar pengurusan akta berkisar Rp 10-50 ribu. Jumlah dana pungli diperkirakan bisa mencapai Rp 1,2 miliar setahun. Rinciannya, uang pungli yang terkumpul per hari sebesar Rp 35 juta dari pemohon rata-rata 700 orang.
Sudah dapat ditebak, para pejabat yang memimpin pelayanan administrasi kependudukan kerap membantah adanya pungutan itu. Mereka dengan gampangnya mengatakan, tindakan itu dilakukan oleh oknum.
Penyakit kronis para birokrat nakal ini tentu harus diberantas. Sebab, layanan administrasi kependudukan adalah layanan dasar dari negara pada masyarakat. Kemudahan ini tentu akan membuat masyarakat tak malas dalam mengurus admistrasi kependudukannya. Kita tahu, data kependudukan yang sahih, akan sangat berguna bagi hajatan besar negara seperti pemilu dalam bentuk daftar pemilih.
Akhirnya, agar peraturan ini bisa ditegakkan, kita mendorong segenap pemangku kepentingan seperti Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah segera berkoordinasi guna mensosialisasikan aturan baru ini secara masif. Masyarakat juga harus diingatkan untuk mengurus administrasi melalui jalur yang benar, tanpa memberi uang suap. Aksi ini mesti dilakukan agar aturan baru ini tidak menjadi “macan ompong” atau peraturan mandul seperti banyak peraturan yang ada di negeri ini.
Undang-Undang Kependudukan Jangan Jadi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melayani administrasi kependudukan harus bersiap untuk dipenjara 2 tahun dan/atau denda Rp 25 juta. Sanksi diberikan jika mereka memungut uang untuk urusan administrasi penduduk seperti pembuatan kartu tanda penduduk (KTP),

EDITORIAL
Kamis, 11 Jul 2013 09:50 WIB


kependudukan, ktp, kk, pns, g2w
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai