Bagikan:

THR Untuk Pekerja

Jelang Hari Raya Idul Fitri, ribuan buruh terancam mengalami pemutusan hubungan kerja dan tak menerima tunjangan hari raya atau THR.

EDITORIAL

Rabu, 31 Jul 2013 10:04 WIB

Author

KBR68H

THR Untuk Pekerja

THR, pekerja, perusahaan, disnaker

Jelang Hari Raya Idul Fitri, ribuan buruh  terancam mengalami pemutusan hubungan kerja dan tak menerima tunjangan hari raya atau THR. Di Cakung dan Marunda Jakarta, Senin lalu, sekitar 100-an buruh berunjuk rasa di depan kantor PT USI Apparel dan PT Asian Collection Garment. Mereka menuntut kedua perusahaan tersebut membayarkan THR sesuai dengan ketentuan. Sementara di Kudus, Jawa Tengah lebih dari seribu buruh rokok  PT Gentong Gotri terancam di PHK  dan belum menerima THR.

Kondisi yang menimpa buruh di tiga perusahaan itu ibarat seperti puncak gunung es. Masih banyak perusahaan yang belum penuhi aturan ketenegakerjaan membayarkan THR pekerjanya  terungkap di media.   Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2011, terdapat 85 pengaduan kasus THR dan pada 2012 terdapat 28 kasus. Pelanggaran THR biasanya mulai dari jumlah yang tidak sesuai ketentuan sampai waktu pemberian yang tidak sesuai dengan aturan. Bisa jadi pelanggaran terjadi akibat lemahnya penegakan hukum atau sanksi kepada pengusaha.

Pemerintah menegaskan, THR harus sudah diberikan selambat-lambatnya tujuh hari menjelang Lebaran atau Kamis besok. Karyawan tetap, karyawan kontrak, ataupun karyawan yang terkena PHK pada 30 hari sebelum hari raya berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Menurut aturan itu, setiap karyawan dengan masa kerja 12 bulan berhak mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Hal ini berlaku bagi karyawan tetap, kontrak, dan karyawan yang terkena PHK pada 30 hari sebelum Lebaran. Adapun karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapat THR secara proporsional.
Berkaca kepada kasus buruh di Cakung, Marunda dan Kudus yang THR-nya terancam tak dibayarkan, selayaknya pihak perusahaan membuka diri untuk berdialog. Persoalan ini sebisa mungkin diselesaikan secara internal, terbuka dan transparan.

Seandainya masalah pembayaran THR tidak bisa diselesaikan secara internal, sebaiknya dimediasi oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.

Langkah Kemenakertrans yang akan menggelar inspeksi mendadak ke perusahaan yang nakal tak penuhi kewajibannya membayarkan THR kepada pekerjanya patut disambut baik.  Perusahaan yang dilaporkan dan terbukti belum membayar THR akan diberi nota pemeriksaan dengan kemungkinan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.

Hal lain yang tak kalah penting adalah  perlunya revisi aturan mengenai THR. Ini mengingat aturan lama, Permen No 4 Tahun 1999 tak memberi efek jera bagi perusahaan Kelemahan utama dalam permen lama tersebut adalah kekosongan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan THR yang wajib dibayarkan kepada pekerjanya.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending