Bagikan:

Ketika Rakyat Ikut Menanggung Beban Lapindo

RUU APBN Perubahan 2013 akhirnya disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR. Pengesahan itu sekaligus memberi jalan kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM subsidi. Selain naiknya harga BBM subsidi, ada satu pasal dalam UU itu yang sebenarnya harus dikri

EDITORIAL

Jumat, 21 Jun 2013 09:37 WIB

Author

KBR68H

Ketika Rakyat Ikut Menanggung Beban Lapindo

lapindo, APBN Perubahan, bakrie

RUU APBN Perubahan 2013 akhirnya disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR. Pengesahan itu sekaligus memberi jalan kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM subsidi. Selain naiknya harga BBM subsidi, ada satu pasal dalam UU itu yang sebenarnya harus dikritik. Yaitu, alokasi sebesar Rp 155 miliar untuk penanggulangan lumpur Lapindo.
 
Alokasi dana tersebut dapat digunakan untuk melunasi pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa, yakni Desa Besuki, Desa Kedungcangring, dan Desa Pejarakan serta sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan yaitu Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.
 
Kucuran dana itu sudah diberikan sejak 2009 ketika Presiden mengeluarkan Perpres no 40 tahun 2009. Salah satu isi Perpres menyebut, pemerintah akan membeli tanah korban lumpur Lapindo yang berada di luar peta terdampak. Sedangkan korban yang masuk dalam peta terdampak menjadi tanggung jawan PT Lapindo Brantas yang merupakan anak perusahaan kelompok Bakrie.
 
Ketidakadilan sebenarnya sudah terjadi ketika Perpres tahun 2009 itu keluar. Perpres itu membatalkan Perpres sebelumnya, yaitu nomor 14 tahun 2007, yang menyebutkan penanggulangan lumpur Lapindo menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas. Sejak itulah, rakyat harus ikut menanggung beban PT Lapindo Brantas yang selama ini dinilai bertanggung jawab atas terjadinya semburan lumpur panas.
 
Fraksi PDI Perjuangan di DPR mengaku kecolongan dengan pasal tentang dana untuk Lapindo di UU APBNP 2013. Mereka terlalu fokus membahas pasal tentang pengurangan BBM subsidi sehingga abai terhadap pasal itu. Apakah pasal ini merupakan bentuk kompromi antara Fraksi Partai Golkar dengan Partai Demokrat? Kita tidak tahu. Yang pasti, Partai Golkar menyatakan, dana untuk penanganan Lapindo di APBN-P tidak bertentangan dengan aturan karena sudah tertuang dalam Perpres tahun 2009.
 
Lalu, apakah kita sebagai pembayar pajak rela memberi bantuan kepada PT Lapindo Brantas untuk menanggulangi semburan lumpur melalui dana di APBN? Apakah tidak ada cara lain agar dana negara untuk penanggulangan lumpur Lapindo dibatalkan? Tentu masih ada jalan. Gugatan melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal dana talangan di APBN-P2013. Itulah jalan hukum yang bisa ditempuh.
 
Terlepas dari klaim PT Lapindon Brantas yang sudah mengucurkan dana hingga Rp 8 triliun untuk warga korban semburan lumpur, tidak ekok rasanya apabila rakyat harus ikut menanggung beban. Sebagian besar dana di APBN berasal dari pajak yang dibayar oleh seluruh warga negara Indonesia . Alokasi dana untuk penangggulangan lumpur Lapindo di APBN sama saja dengan menyuruh rakyat ikut membantu anak perusahaan Bakrie tersebut.
 
Ketika harga BBM subsidi akan naik, harga kebutuhan pokok sudah naik lebih dulu. Kini, rakyat pula yang harus diminta menangggung beban PT Lapindo Brantas…

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending