Anda mungkin sering mendengar pengajian atau ceramah dari mushola atau masjid di sekitar tempat anda tinggal dari pengeras suara. Bagi sebagian orang, pengajian atau ceramah tersebut mungkin tidak mengganggu. Tetapi, bagi kalangan non muslim atau bahkan beberapa umat Muslim lain, acara di mushola atau masjid dengan menggunakan pengeras suara itu bisa menjadi sangat mengganggu.
Karena itu, Dewan Masjid Indonesia tengah mewacanakan kegiatan ceramah atau pengajian tidak perlu diperdengarkan hingga ke luar area masjid. Masjid hanya akan diperbolehkan menggunakan pengeras suara untuk kegiatan tertentu seperti mengumandangkan adzan.
Ini bukan kali pertama wacana tentang pengaturan pengeras suara di masjid muncul ke permukaan. Tahun lalu, Wakil Presiden Boediono juga sudah minta Dewan Masjid Indonesia untuk mulai membahas pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid. Kata Boediono, Al-Qur`an mengajarkan kepada umat Islam untuk merendahkan suara sambil merendahkan hati ketika berdoa kepada Allah.
Karena itu, Boediono menilai volume azan yang dikumandangkan dari masjid tidak harus besar. Dia mengibaratkan, suara azan yang terdengar sayup-sayup dari jauh terasa lebih merasuk ke sanubari dibanding suara yang terlalu keras, menyentak, dan terlalu dekat ke telinga.
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla juga berencana untuk menggelar penataran pengeras suara masjid se-Indonesia. Menurut dia, penggunaan pengeras suara di masjid-masjid selama ini tidak pernah mempunyai aturan yang jelas. Sehingga, setiap menjelang shalat, suara dari masjid sangat keras, bersaut-sautan dan kerap mengganggu warga sekitar. Kalla juga meminta masjid tidak lagi menggunakan kaset untuk memutar pengajian tetapi dilakukan oleh orang yang memang sedang mengaji. Selain itu, waktu mengaji sebelum adzan dibatasi hanya lima menit.
Pengaturan penggunaan pengeras suara dari masjid sudah pasti akan memunculkan kontroversi. Ketua Umum DPP Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia , Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, masalah pengeras suara seharusnya cukup diurus oleh pengurus masjid dengan warga sekitar. Apabila warga merasa terganggu dengan suara dari masjid, cukup meminta pengurus masjid untuk mengecilkan volume pengeras suara.
Saran seperti itu tentu tak gampang dilakukan. Masih banyak warga yang sungkan untuk memprotes langsung kepada pengurus masjid apabila suara adzan atau ceramah atau pengajian terlalu besar dan menganggu. Bukan hanya warga non Muslim, tetapi juga warga Muslim. Di Banda Aceh misalnya, orang yang menggugat pengeras suara yang terlalu kencang malah dimusuhi warga. Karena itu, aturan tentang pengeras suara ini tampaknya memang perlu dibuat. Toleransi antarumat beragama serta sikap tenggang rasa bisa dimulai dari hal yang paling kecil yaitu tidak mengganggu umat agama lain serta masyarakat sekitar dengan suara kencang dari pengeras suara.
Tidak Semua Acara di Masjid Harus Menggunakan Pengeras Suara

EDITORIAL
Kamis, 30 Mei 2013 09:24 WIB


mesjid, adzan, pengeras suara, dewan mesjid indonesia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai