Beberapa hari lalu, sidang gugatan perusahaan tambang Inggris, Churchill Mining, kepada Pemerintah Indonesia sudah digelar. Sidang yang mengagendakan wilayah yuridiksi kasus serta mendengarkan keterangan pakar itu digelar di Singapura. Pada persidangan itu, Churchill Mining menurunkan jumlah gugatannya kepada Pemerintah Indonesia dari USD 2 miliar atau sekitar Rp 20 triliun menjadi USD 1 miliar atau sekitar Rp 10 triliun. Belum jelas alasan perusahaan tambang itu menurunkan gugatannya.
Yang pasti, Bupati Kutai Timur Isran Noor sudah menolak untuk bernegosiasi dengan Churchill Mining. Isran yakin, gugatan perusahaan tambang di International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID) itu tidak akan dimenangkan. Bupati Kutai Timur ini adalah orang yang mencabut izin usaha pertambangan Churchill Mining melalui anak perusahaannya Grup Ridlatama di daerah itu.
Churchill Mining menggugat pemerintah RI sebesar USD2 miliar atau sekitar Rp 20 trilun pada 22 Mei 2012 lalu. Gugatan dilakukan karena Pemkab Kutai Timur mencabut secara sepihak izin usaha pertambangannya. Gugatan Chruchill Mining ditujukan kepada Bupati Kutai Timur, Presiden Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian ESDM, dan BKPM.
Proyek tambang batu bara yang bermasalah itu dikelola Grup Ridlatama dan Churchill dengan komposisi saham 25 persen dan 75 persen. Namun, Ridlatama kemudian menjual seluruh sahamnya kepada Churchill Mining Plc secara diam-diam. Akuisisi yang dilakukan Churchill Mining itulah yang membuat Pemkab Kutai Timur mencabut empat izin tambang batu bara tersebut. Sesuai UU Migas, izin usaha pertambangan tidak boleh dikuasai asing 100 persen.
Kita mendukung kebijakan yang dilakukan Bupati Kutai Timur Isran Noor. Sebagai salah satu perusahaan tambang ternama, Churchill Mining seharusnya tahu, aturan di Indonesia melarang perusahaan asing melakukan 100 persen eksploitasi dan eksplorasi tambang. Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Pemkab Kutai Timur juga jangan diartikan sebagai kebijakan anti-asing.
Sebaliknya, Indonesia justru tengah memerlukan dana asing masuk ke negeri ini untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun, bukan berarti investor asing bisa seenaknya melabrak aturan yang sudah dibuat. Churchill Mining juga sudah tepat mengajukan masalah ini ke badan sengketa arbitrase internasional. Semua sengketa yang melibatkan pemda atau pemerintah pusat dengan pihak asing sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum.
Kasus Churchil Mining ini seharusnya bisa dijadikan studi kasus oleh daerah-daerah lain. Evaluasi lagi seluruh izin usaha pertambangan yang sudah dikeluarkan. Kita tentu tidak mau, hasil sumber daya alam negeri ini jatuh semuanya ke pihak asing. Tidak perlu takut kasus Churchill Mining bakal terulang di daerah lain selama Pemda atau Pemerintah Pusat konsisten dengan aturan yang ada.
Melawan Gugatan Churchill Mining
Beberapa hari lalu, sidang gugatan perusahaan tambang Inggris, Churchill Mining, kepada Pemerintah Indonesia sudah digelar.

EDITORIAL
Jumat, 17 Mei 2013 08:06 WIB


churchill mining, pemkab kutai timur, isran noor, tambang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai