Satu lagi bangunan cagar budaya hancur akibat keserakahan manusia. Bangunan bekas asrama tentara pelajar Resimen Brigade X dan Brigade VII rusak parah. Gedung yang kini jadi lokasi SMA 17 Yogyakarta itu rusak akibat sengketa lahan.
Beberapa hari lalu, salah satu pihak yang mengaku ahli waris membongkar bangunan bersejarah yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sejak 2 September 2010. Tembok-tembok sekitar bangunan utama dirobohkan dan atap-atap dihancurkan. Kerusakan parah juga terjadi di bangunan aula yang merupakan bangunan cagar budaya utama. Saat perusakan, para siswa dan guru sedang melakukan kegiatan belajar mengajar, tidak ada yang berani mencegahnya.
Sebagian bangunan SMA 17 merupakan sisa bangunan tua yang dibangun pada masa penjajahan Belanda sekitar akhir abad 19. Pada 1942, bangunan ini sempat digunakan sebagai markas tentara Jepang, lalu tahun 1945 dijadikan asrama tentara pelajar Resimen Brigade X. Tahun 1949, gedung ini kembali dimanfaatkan tentara pelajar khususnya Brigade VII sebagai asrama.
Kasus serupa juga terjadi di Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Makam keturunan Kerajaan Riau Lingga yang menjadi situs cagar budaya dirusak oleh kegiatan penambangan biji bauksit.
Di Tuban, Situs Goa Suci peninggalan Majapahit, yang sudah didaftarkan di Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Timur rusak karena aktivitas penambangan batu kapur. Eksploitasi kapur itu telah merusak 65 persen situs Goa Suci. Konon, batu-batu kapur yang digali di Goa Suci ini digunakan untuk membangun pagar Keraton Majapahit.
Masih di Jawa Timur, Situs Biting yang ada di Lumajang terancam hilang karena dikuasai pengembang perumahan. Padahal situs ini menjadi jejak penting sejarah zaman Kerajaan Singasari hingga berdirinya Majapahit.
Data Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala menyebut, sekitar 90 persen dari 442 benteng di Indonesia sudah musnah, rusak, atau beralih fungsi. Benteng-benteng peninggalan Perang Dunia II yang ada di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, musnah karena telah menjadi perkebunan.
Sedangkan 50 persen dari 37 benteng peninggalan Perang Diponegoro di Pulau Jawa rusak dan terbengkalai. Sisanya yang masih berkondisi baik malah dimanfaatkan warga untuk sarang walet.
Kasus-kasus diprediksi masih akan terus terjadi karena Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya masih mandul. Pasalnya, hingga sekarang Peraturan Pemerintah untuk menjalankan isi UU itu belum juga terbit. Akibatnya masih banyak daerah yang belum memiliki landasan untuk membuat Peraturan Daerah Cagar Budaya.
Padahal, penyusunan perda ini bisa dilakukan tanpa harus menunggu PP. Selain karena kebutuhan yang mendesak untuk melindungi peninggalan sejarah, juga masih ada UU yang bisa dijadikan acuan. Jadi harusnya tak ada alasan lagi.
Pemerintah pusat dan daerah harus lebih serius dan secepatnya melindungi cagar budaya dari berbagai gangguan fisik yang tidak memperdulikan kelestarian situs bersejarah. Jangan sampai peninggalan masa lalu itu hilang karena alasan bisnis, sengketa lahan, alih fungsi, atau kepentingan lain. Aturan yang ketat juga diperlukan untuk mencegah pembiaran, vandalisme, dan pencurian benda cagar budaya.
Cagar Budaya Yang Kian Menghilang
Satu lagi bangunan cagar budaya hancur akibat keserakahan manusia. Bangunan bekas asrama tentara pelajar Resimen Brigade X dan Brigade VII rusak parah. Gedung yang kini jadi lokasi SMA 17 Yogyakarta itu rusak akibat sengketa lahan.

EDITORIAL
Kamis, 23 Mei 2013 09:54 WIB

cagar budaya, sengketa lahan, purbakala
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai