Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) bagi siswa SMA yang semestinya berlangsung mulai hari ini hingga 18 April mendatang, ditunda. Penundaan ini, menurut Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, akan berlaku di 11 provinsi dan hanya untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia. Penyebab penundaan karena adanya keterlambatan pada proses percetakan naskah ujian. Alasan teknis, itu kata Kemendikbud. Naskah ujian belum selesai dicetak hingga tenggat pelaksanaan UN sehingga distribusinya pun menjadi terlambat.
Tapi gara-gara keterlembatan itu, lebih dari sejuta siswa terpaksa harus memperpanjang masa keresahan mereka. Tak bisa dipungkiri, UN yang distandarkan secara nasional, telah mengakibatkan banyak problem psikologis. Tak hanya bagi siswa, tapi juga bagi para guru dan sekolah. Nilai UN yang jeblok bakal mempengaruhi citra sekolah, juga karier para guru dan kepala sekolah. Pembocoran soal-soal UN adalah akibat tekanan dari standarisasi ini.
Pertanyaan besarnya, bagaimana bisa tanggal pelaksanaan ujian yang sudah ditetapkan jauh hari, tetap bisa terlambat? Ini jelas bukan lagi soal teknis, melainkan soal kompetensi perusahaan percetakan yang ditunjuk mencetak naskah ujian.
LSM Forum Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) curiga, ada praktik kongkalikong antara Kemendikbud dengan perusahaan pemenang tender. Menurut FITRA, pemenang tender pencetakan naskah ujian adalah PT Ghalia Indonesia Printing. Perusahaan ini mengalahkan pemenang tender lain, meski peserta tender lain menawarkan harga lebih murah. Perusahaan lain, seperti PT Aneka Ilmu menawarkan Rp17 miliar, PT Jasuindo Tiga Perkasa menawarkan Rp 21 miliar dan PT Balebat Dedikasi Prima mematok harga Rp 21 miliar. Tapi Kemendikbud memenangkan PT Ghalia yang memasang harga penawaran Rp 22,4 miliar.
Melihat fakta itu, FITRA meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) segera menyelidiki pelaksanaan tender naskah UN, jangan-jangan ada penyimpangan atau kongkalikong. Parameter kemenangan tender memang tak hanya soal harga. Ada faktor-faktor teknis maupun non teknis lain yang bisa menjadi pertimbangan apakah sebuah perusahaan layak menang tender atau tidak. Tapi ketika sebuah perusahaan memenangkan tender, meskipun harganya lebih tinggi, namun tak sanggup memenuhi tenggat yang dijadualkan, tentu ada masalah kompetensi di sini. Wajar kalau LKPP mesti segera turun tangan melakukan penyelidikan.
Rentetan persoalan akibat proses keterlambatan ini jelas tak bisa ditolerir, apa pun alasannya. Tak cukup dengan memasukkan perusahaan ke dalam daftar hitam, tapi harus ada penyelidikan lebih mendalam. Termasuk di dalamnya melihat kemungkinan adanya kerjasama tak sehat antara perusahaan pemenang tender dengan orang dalam. Kita tak boleh toleran terhadap penyimpangan, apalagi ini berkaitan dengan masa depan anak didik.
Periksa Pemenang Tender Cetak Ujian Nasional!
Pertanyaan besarnya, bagaimana bisa tanggal pelaksanaan ujian yang sudah ditetapkan jauh hari, tetap bisa terlambat? Ini jelas bukan lagi soal teknis, melainkan soal kompetensi perusahaan percetakan yang ditunjuk mencetak naskah ujian.

EDITORIAL
Senin, 15 Apr 2013 08:06 WIB

kemendikbud, UN ditunda, fitra, tender UN
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai