Bagikan:

Hukuman Bagi Pelanggar UMR

Kabar baik bagi kaum buruh dating dari Mahkamah Agung. Seorang pengusaha asal Surabaya, Tjioe Christina Chandra, dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena membayar gaji 53 karyawannya di bawah Upah Minimun Regional.

EDITORIAL

Kamis, 25 Apr 2013 09:02 WIB

Author

KBR68H

Hukuman Bagi Pelanggar UMR

umr, christina chandra, ketenagakerjaan

Kabar baik bagi kaum buruh dating dari Mahkamah Agung. Seorang pengusaha asal Surabaya, Tjioe Christina Chandra, dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena membayar gaji 53 karyawannya di bawah Upah Minimun Regional. MA menilai, Chandra telah melanggar UU Ketenagakerjaan yang salah satu pasalnya berisi sanksi kepada pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari yang sudah ditetapkan.

Hukuman minimal adalah 1 tahun penjara dan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sebelumnya, Chandra diseret ke Pengadilan Negeri Surabaya atas tindakannya itu. Namun, PN Surabaya memvonis bebas. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi yang dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung. Tidak ada perbedaan pendapat ketika majelis hakim mengambil keputusan.

Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung Zaharuddin Utama, dengan anggota majelis Hakim Agung Surya Jaya dan Hakim Agung Gayus Lumbuun sepakat menjatuhkan hukuman kepada Chandra. Keputusan MA ini merupakan kabar baik bagi kaum buruh di seluruh Indonesia sekaligus peringatan bagi pengusaha yang enggan menjalankan UU Ketenagakerjaan.

Secara logika, pelanggaran terhadap UU memang layak untuk dijatuhi hukuman. Ini berlaku untuk siapa saja yang merupakan warga negara Indonesia , termasuk kalangan pengusaha tentunya. UU telah mengatur tentang batas minimum upah buruh yang dikenal dengan UMR. Dengan adanya UU tersebut, maka kesepakatan antara buruh dengan pengusaha tentang gaji di bawah UMR bisa dibatalkan.

Keputusan MA tersebut sekaligus membatalkan alasan yang sering disampaikan pengusaha untuk tidak membayar UMR yaitu kondisi keuangan yang tengah sulit. Salah satu hakim agung Gayus Lumbuun menilai, pengusaha dilarang memanfaatkan keadaan untuk tidak menjalankan UU. Upah Minimum Regional dan juga Upah Minimum Kota sepertinya selalu menjadi momok yang menakutkan bagi pengusaha.

Kenaikan UMR dan juga UMK setiap tahunnya selalu mendapatkan resistensi, apalagi jika kenaikannya besar seperti yang terjadi tahun ini. Mungkin para pengusaha itu lupa, hubungan antara majikan dengan buruh adalah hubungan simbiosis mutualisme alias hubungan yang saling menguntungkan. Majikan memerlukan buruh agar usahanya bisa berjalan dan buruh memerlukan majikan agar dapurnya bisa ngebul.

Agar produktivitas buruh bisa meningkat, maka diperlukan kenyamanan dalam bekerja. Salah satu indikatornya adalah gaji. Apabila buruh mendapatkan gaji rendah sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhannya sehari-hari, maka ini akan berpengaruh terhadap produktivitas kerja. Pemerintah sudah membantu buruh melalui penetapan UMR setiap tahun, yang nominalnya selalu naik. Kini, giliran MA yang membantu buruh dengan menghukum pengusaha yang tidak mau membayar karyawannya sesuai UMR. Keputusan MA tersebut harusnya menjadi pemecut bagi pengusaha agar tdak lagi mengabaikan UMR. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending