Sudah bayar pajak? Hari ini adalah batas terakhir penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT pembayaran pajak penghasilan. Setiap wajib pajak mesti menyerahkan laporan SPT sebagai bukti patuh pajak.
Dengan pajak, negara kita bisa membangun. Pajak adalah penyokong terbesar APBN kita. Tahun ini negara kita butuh dana 1,984 triliun rupiah untuk bisa beroperasi. Sekitar 65 persen dana itu ditargetkan dari pajak yang kita bayarkan. Karena itu ada denda Rp100 ribu bagi yang terlambat melaporkan SPT, juga ancaman penjara enam bulan bagi wajib pajak yang tidak jujur mengisi laporan pajak.
Yang perlu digarisbawahi, kewajiban kita tak berhenti di membayar pajak. Kita juga mesti mengawasi penggunaannya. Kita tentu tak rela kalau pajak yang disetor tidak digunakan secara baik oleh negara. Kita pantas protes misalnya jika pajak-pajak yang kita bayarkan, sekecil apapun nilainya, diselewengkan. Atau digunakan untuk hal-hal tidak penting. Kita pantas protes jika jalan-jalan tak kunjung diperbaiki, transportasi umum tak kunjung nyaman, para pegawai yang dibayar menggunakan pajak rakyat bekerja ayal-ayalan, atau uang pajak justru malah dikorup.
Di luar negeri, umumnya di negara maju, para pembayar pajak memiliki kekuatan tawar yang luar biasa. Pembayar pajak bisa bangga karena patuh membayar pajak, dan lantang menuntut hak-hak kolektif mereka.
Pajak adalah kewajiban dan juga hak kita kepada negara. Pajak adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Seperti dalam pemilu, hak kita jugalah untuk menuntut para wakil rakyat untuk mengembalikan pajak itu kepada rakyat dalam wujud kesejahteraan bersama. Karena pajak adalah kewajiban, sekaligus hak kita sebagai warga negara.