Bagikan:

Terbuka Sejak Dalam pikiran

Partai peserta pemilu kemarin menyerahkan laporan perolehan dana kampanye. Batas waktu laporan itu, bila dilanggar bisa membuat partai politik gagal mengikuti pemilu.

EDITORIAL

Senin, 03 Mar 2014 09:45 WIB

Author

KBR68H

Terbuka Sejak Dalam pikiran

partai, pemilu, jppr, kpu, bawaslu

Partai peserta pemilu kemarin menyerahkan laporan perolehan dana kampanye. Batas waktu laporan itu, bila dilanggar bisa membuat partai politik gagal mengikuti pemilu. Tak heran jelang pada saat akhir mayoritas partai politik baru menyerahkan laporannya. Padahal bila sistem pengelolaan dan pelaporan keuangan parpol berjalan dengan baik, tak perlu mendekati batas akhir baru diserahkan.

Menyerahkan laporan di saat batas akhir seperti menunjukkan sistem pelaporan yang digunakan tak cukup efektif. Macam anak kuliahan yang memelesetkan SKS sebagai kepanjangan sistem kebut semalam. Tergopoh-gopoh ngebut belajar semalaman demi mendapat nilai baik. Bukan dengan cara mencicil belajar, hingga bisa siap kala ujian tiba.

Bulan lalu, riset Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan hampir 20 persen calon anggota legislatif ( caleg) DPR tak menyerahkan laporan sumbangan dana kampanyenya. Padahal laporan itu dibutuhkan untuk melihat asal usul dana kampanye yang diperolehnya. Bukannya mau usil, dana yang asal usulnya tak jelas tentu harus diusut.

Kita tentu berharap para calon wakil rakyat dan juga parpol itu memberi contoh perilaku transparan. Kalau dana diperoleh dengan mengikuti aturan kenapa harus enggan untuk terbuka? Begitupun pemakaiannya. Kalau sudah sedari awal tak mau terbuka asal usul dananya, lalu memperkecil jumlah yang digunakan, jangan heran bila kemudian saat menjadi wakil rakyat yang bermasalah Alih- alih memperjuangkan pemilihnya, malah sibuk menimbun harta.

Alangkah eloknya bila kesadaran untuk terbuka dalam urusan duit bisa dimulai sedini mungkin. Terbuka sejak dalam pikiran, dari semenjak masih calon hingga kelak saat duduk dan usai menjadi wakil rakyat yang terhormat. Sayangnya untuk itupun masih kerap ada yg tak menghiraukannya.

Kalau sudah begitu, ada baiknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melibatkan aparat seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa transaksi liwat perbankkan atau kalau perlu melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena kita berkepentingan memiliki wakil rakyat yang bersih dan berkualitas.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending