Bagikan:

Maaf, Presiden Cuti

Siapa yang melarang Presiden berkampanye? Pertanyaan yang tak butuh jawaban itu dilontarkan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi terkait cuti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. SBY akan cuti untuk kampanye Pemilu Legislatif mulai awal pekan depan, 17-

EDITORIAL

Kamis, 13 Mar 2014 09:51 WIB

Author

KBR68H

Maaf, Presiden Cuti

sby, pemilu, legislatif, cuti

Siapa yang melarang Presiden berkampanye?  Pertanyaan yang tak butuh jawaban itu dilontarkan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi terkait cuti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. SBY akan cuti untuk kampanye Pemilu Legislatif mulai awal pekan depan, 17-18 Maret 2014 ke Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Mengulang pertanyaan Sudi Silalahi, apa ada yang salah dengan cuti kampanye Presiden SBY? Jawabannya mudah ditebak. Tidak. Rujukannya  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013. Peraturan itu membolehkan pasangan presiden, gubernur, bupati dan wali kota untuk berkampanye. Malah dalam satu pasalnya, disebutkan pejabat negara yang berasal dari partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye pemilu.

Aturan itu jadi pijakan Presiden SBY dan para menteri berkampanye mulai 16 Maret - 5 April mendatang. Enam menteri sudah menyatakan cuti untuk berkampanye yakni Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menkop UKM Syarif Hasan, Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Menteri Pertanian Suswono, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

Memang, secara legal formal, presiden dan para menteri tidak melanggar aturan. Karena kita tahu, aturan dibuat oleh mereka sendiri sesama anggota partai politik. Namun ada persoalan etik yang selama ini selalu jadi pertanyaan: patutkah seorang penyelenggara meninggalkan tugasnya demi melayani partai?

Sikap ini jelas menomorsatukan kepentingan partai di atas kepentingan bangsa. Padahal, sebagai pejabat negara semestinya mereka lebih mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan partai. Apalagi, masih banyak persoalan yang belum tuntas. Misalnya kabut asap di Riau.

Selain itu, saat berkampanye, jabatan presiden atau menteri masih melekat pada mereka. Fasilitas pengamanan dan protokoler kepresidenan yang memakai anggaran negara, tentu bakal terbawa kemana pun presiden pergi. Padahal kita tahu, aturan larangan penggunaan fasilitas negara untuk berkampanye sulit ditegakkan karena lemahnya sanksi.

Alhasil, jelang kampanye Pemilu 2014, kita meminta presiden dan para menteri untuk ingat kembali pada sumpah jabatan saat mereka dilantik. Dalam sumpah atau janji itu, mereka diminta berbakti kepada nusa dan bangsa, bukan partai politik!

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending