Peninjauan kembali suatu perkara adalah upaya hukum luar biasa. Mahkamah Konstitusi telah membuatnya menjadi upaya yang biasa-biasa saja. Pekan lalu, MK mengabulkan uji materil terhadap pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Pasal itu menyatakan upaya peninjauan kembali hanya boleh dilakukan satu kali. Menurut MK, pembatasan itu bertentangan dengan konstitusi. Sebab keadilan, tak mengenal batas waktu.
Untuk satu soal itu, benar. Peninjauan kembali adalah peluang hukum bagi warga negara untuk menggapai keadilan. Sepintas kita juga bisa menyanjung hakim-hakim MK telah berpikir berdasarkan kegunaan hukum (doelmatigheid) dan tak semata-mata bersandar pada pengertian kepastian dan rujukan hukum (rechtmatigheid).
Tapi hampir tiga tahun lalu, MK telah menolak uji materil pembatasan peninjauan kembali yang diajukan terpidana seumur hidup kasus narkoba, Liem Marita alias Aling. Waktu itu Aling menguji UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Agung dan pasal serta ayat yang sama yang diajukan Antasari Azhar: pasal 268 ayat 3 KUHAP. Menurut MK peraturan mengenai peninjauan kembali yang terdapat dalam ketiga UU tersebut tak bertentangan dengan konstitusi.
Sesungguhnya Hamdan Zoelva sendiri yang menyatakan kepada publik melalui media. Katanya, "Jika ketentuan permohonan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa tidak dibatasi, maka akan terjadi ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum ... yang justru bertentangan dengan UUD 1945 yang memberi pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil terhadap setiap orang."
Putusan MK yang baru ini tentu secara mutatis mutandis membatalkan putusannya sendiri hampir tiga tahun lalu. Alih-alih menjaga konstitusi yang memberi jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, seperti kata Hamdan Zoelva tiga tahun lalu itu, MK telah menyumbang pada ketidaktertiban hukum di Indonesia. Padahal guru besar seluruh ahli hukum di Indonesia, Profesor Apeldoorn, sudah mengingatkan bahwa tujuan hukum diantaranya adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Keadilan memang selalu menghadirkan dilema. Bila peninjauan kembali dibatasi, kita juga bisa saja suatu ketika bertemu dengan kesewenang-wenangan yang membuat warga negara dihukum meski tak bersalah. Bila tak dibatasi, seorang kriminal tulen bisa memanfaatkan celah yang ada. Tapi itulah hukum. Ia keras. Tapi ia telah ditulis demikian. Dura lex, sed lex.
Dan hakim-hakim MK tak boleh lupa: keadilan tertinggi kerap berarti ketidakadilan tertinggi, summum ius summa injuria.
Keadilan Itu Juga Ketidakadilan
Keadilan memang selalu menghadirkan dilema. Bila peninjauan kembali dibatasi, kita juga bisa saja suatu ketika bertemu dengan kesewenang-wenangan yang membuat warga negara dihukum meski tak bersalah. Bila tak dibatasi, seorang kriminal tulen bisa memanfaa

EDITORIAL
Minggu, 09 Mar 2014 19:46 WIB


Mahkamah Konstitusi, peninjauan kembali, upaya hukum luar biasa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai