Apa yang akan anda lakukan apabila ada sekelompok orang berusaha untuk mengeroyok anda? Jawabannya bisa melarikan diri atau membela diri. Pendeta Palti Panjaitan dari Gereja HKBP Filadelfia Bekasi, Jawa Barat memilih opsi yang kedua. Pada perayaan Malam Natal tahun lalu, sekelompok orang yang diduga dari ormas tertentu berusaha untuk membubarkan ibadat yang tengah dilakukan jemaat HKBP.
Pembubaran paksa ini membuat para jemaat tunggang langgang. Pendeta Palti yang ketika itu tengah mengendarai motor juga tidak luput dari kejaran massa yang hendak mengeroyoknya. Ketika dihubungi KBR68H, Pendeta Palti kembali menyampaikan kronologi peristiwa itu. Dia turun dari motor dan berupaya mempertahankan diri dari serangan anggota kelompok intoleran tersebut. Dalam prosesnya, terjadi kontak fisik antara Pendeta Palti dengan salah satu anggota kelompok tersebut yang bernama Abdul Aziz.
Usai insiden itu, Abdul Aziz yang merupakan seorang ustad melaporkan tindakan Pendeta Palti ke polisi dengan tuduhan penganiayaan dan perbuatan yang tidak menyenangkan. Masalahnya, kasus penyerangan kelompok intoleran kepada jemaat HKBP Filadelfia tidak jelas proses hukumnya hingga sekarang. Sebaliknya, yang diproses lebih dulu oleh polisi justru kasus penyerangan Pendeta Palti terhadap Abdul Aziz. Kepolisian Bekasi sudah menetapkan Pendeta Palti sebagai tersangka.
Belum jelas alasan polisi menetapkan status tersebut kepada sala satu jemaat HKBP Filadelfia itu. Karena, banyak saksi mata yang menyatakan, Pendeta Palti dalam posisi defensif alias mempertahankan diri ketika insiden itu terjadi. Kontak fisik yang dilakukannya semata-mata bagian dari upaya mempertahankan diri. Pendeta Palti bukan orang pertama yang menjadi korban kriminalisasi polisi yang terkait dengan konflik berbau agama
Salah satu jemaat GKI Yasmin, yakni Jayadi Damanik juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Bogor ketika terjadi bentrok antara jemaat GKI dengan kelompok intoleran. Posisi Jayadi ketika itu juga sama dengan Pendeta Palti, hanya berusaha mempertahankan diri dari amukan massa.
Sebagai aparat hukum, polisi seharusnya bersikap netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan kasus antara kelompok intoleran dengan kelompok minoritas. Keberpihakan polisi justru akan semakin memperuncing masalah. Apabila ada anggota kelompok minoritas ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga semestinya memproses juga pelaku penyerangan. Karena, tidak akan ada asap apabila tidak ada api. Indonesia adalah negara hukum dan polisi serta aparat hukum mana pun tidak boleh tunduk kepada kelompok tertentu. Presiden SBY berulang kali menegaskan, negara tidak boleh kalah menghadapi kelompok-kelompok yang intoleran.
Sudah saatnya, negeri ini menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap kelompok minoritas dalam bentuk apa pun. UUD 1945 sudah memberi jaminan kebebasan kepada setiap warga negara untuk beribadah sesuai sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing. Mandat itu yang harus dijaga.
Kriminalisasi Terhadap Kelompok Minoritas
Apa yang akan anda lakukan apabila ada sekelompok orang berusaha untuk mengeroyok anda? Jawabannya bisa melarikan diri atau membela diri. Pendeta Palti Panjaitan dari Gereja HKBP Filadelfia Bekasi, Jawa Barat memilih opsi yang kedua.

EDITORIAL
Kamis, 14 Mar 2013 07:55 WIB

kriminalisasi, minoritas, filadelfia, pendeta palti
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai