Bagikan:

Sita Pulau Atut!

Pulau Popole dan Liwungeun. Anda mungkin tak pernah mendengar dua nama pulau ini. Dua pulau ini terletak di wilayah Banten, wilayahnya Atut Chosiyah. Dan betul, dua pulau itu dikabarkan punya Atut.

EDITORIAL

Rabu, 19 Feb 2014 09:30 WIB

Author

KBR68H

Sita Pulau Atut!

pulau, atut, banten, Pulau Popole, Liwungeun

Pulau Popole dan Liwungeun. Anda mungkin tak pernah mendengar dua nama pulau ini. Dua pulau ini terletak di wilayah Banten, wilayahnya Atut Chosiyah. Dan betul, dua pulau itu dikabarkan punya Atut.

Kedua pulau ini ada di sebelah barat Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, tepatnya di daerah Tanjung Lesung. Di Pulau Popole belum ada listrik. Sementara Pulau Liwungan, berjarak 30 kilometer dari pulau yang pertama, luasnya sekitar 50 hektar dengan pantai karang dan berbatu. Pulau ini punya sedikit hutan bakau, biota air padang lamun dan terumbu karang. Lokasi ini sudah ditetapkan pemerintah pusat sebagai zona kawasan ekonomi khusus daerah pariwisata. Nelayan di sekitar rupanya sudah paham, kalau dua pulau ini adalah milik keluarga Atut karena kerap datang dengan menggunakan kapal.

Dugaan soal Atut memiliki dua pulau itu muncul dari dijeratnya Chaeri Wardana dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Dia lah yang pertama bersuara soal kepemilikan pulau oleh keluarga Atut. Pengacara keluarga Atut, Firman Wijaya, juga sempat mengakui kalau kliennya adalah pemilik kedua pulau. Menurut Firman, pulau itu milik Chasan Sochib, ayah Atut dan adiknya, Chaeri Wardana atau Wawan.

KPK mengaku bakal menelusuri informasi ini dan meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK soal kepemilikan kedua pulau itu. Karena sejatinya, pulau di Indonesia adalah milik negara, dan tak bisa dimiliki oleh perorangan. Meski begitu, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengaku tak punya kuasa untuk mengatur atau menindak pulau yang disebut-sebut milik pribadi. Yang lebih berwenang adalah Badan Pertanahan Negara karena badan inilah yang mengurusi izin dan kepemilikan pulau.

Jika betul izin pulau-pulau itu dimiliki keluarga Atut, BPN tentu mesti dipertanyakan. Pasal 33 menyebutkan bumi, air dan kekayaan di dalamnya adalah milik negara. Betul, pasal ini sudah sering dipecundangi tanpa kita bisa berbuat banyak, seperti pengerukan emas oleh Freeport di bumi Papua. Tapi justru ini harusnya jadi alarm supaya kita makin waspada.

Dua pulau yang dikabarkan milik keluarga Atut memang belum jelas mengandung kekayaan alam seperti apa. Tapi apa pun itu, pulau itu milik negara, bukan milik perorangan. Dan negara harus menyitanya.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending