Bagikan:

Rehabilitasi Bagi Korban Narkoba

Nama bekas ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar masih akan terus menghiasi media massa. Selain terkait kasus suap penanganan sengketa Pilkada, berita terbarunya adalah hasil tes Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan liur Akil menempel pada lintinga

EDITORIAL

Kamis, 06 Feb 2014 10:09 WIB

Author

KBR68H

Rehabilitasi Bagi Korban Narkoba

narkoba, rehabilitasi, Akil Mochtar, bnn

Nama bekas ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar masih akan terus menghiasi media massa. Selain terkait kasus suap penanganan sengketa Pilkada, berita terbarunya adalah hasil tes Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan liur Akil menempel pada lintingan ganja yang ditemukan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Akil, Oktober lalu. 

Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan tiga linting ganja dan dua butir ekstasi dalam bungkusan rokok. Tapi Akil merasa dijebak dan membantah narkoba itu miliknya.

BNN masih menyelidiki apakah Akil termasuk pengguna narkoba atau bukan. Meski kalau nanti terbukti sebagai pengguna, Akil tidak akan dikenai hukuman pidana.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebut setiap pengguna narkoba yang terbukti tidak mengedarkan atau memproduksi narkotika, berhak mendapat rehabilitasi.

Kasus Akil adalah satu dari banyak masalah narkoba di Indonesia yang telah memasuki masa kritis. BNN mencatat korban narkoba telah menyentuh angka 4 juta jiwa atau 2,2 persen dari jumlah penduduk Indonesia, Sayangnya,  jumlah pengguna, korban penyalahgunaan dan pecandu narkoba yang mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi masih sangat terbatas.

Tercatat hanya sekitar 0,47 persen atau sekitar 18 ribu jiwa per tahun dari 4 juta pengguna narkoba yang dapat direhabilitasi. Kondisi ini akibat belum maksimalnya penerapan kebijakan dekriminalisasi terhadap pengguna narkoba.

Selama ini pengguna narkoba yang ditangkap dan dibawa ke meja hijau acap mendapat vonis hukuman penjara. Padahal mestinya penegak hukum bisa memakai pasal lain agar para pengguna narkoba direhabilitasi.

Namun kadang  pengguna narkoba juga bandel. Mereka baru mau direhabilitasi setelah terjerat hukum. Padahal seharusnya terjerat hukum atau tidak, setiap pengguna narkoba harus direhabilitasi.

Di sinilah perlunya perhatian dari lingkungan sekitar terutama keluarga, sebagai lingkungan terdekat, agar peka terhadap anggota keluarga mereka. Bila ada yang terkena kasus penyalahgunaan narkoba, segera bertindak dengan mulai mencari suatu lembaga rehabilitasi.

Tak cukup hanya membawa ke pusat rehabilitasi, penanganan pasca ‘putus’ dengan narkoba juga perlu diperhatikan. Butuh kesabaran ekstra menghadapinya. Mereka butuh motivasi dan dukungan. Paling penting, keluarga tidak boleh meninggalkan mereka.

Meski masih ada yang menilai pecandu adalah aib, upaya untuk merehabilitasi para pecandu harus tetap dilakukan. Anggapan itu harus diubah dengan pendekatan yang baik. Rehabilitasi adalah jalan terbaik bagi para korban bukan malah dikucilkan, dipenjara, atau mati sia-sia.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending