Sedih sekaligus marah. Mungkin inilah reaksi spontan siapa pun yang melihat atau membaca berita tentang dugaan penyiksaan yang dilakukan pasangan suami istri pemilik panti asuhan Samuel di Gading Serpong, Tangerang.
Sekitar 30 anak yang ada di sana menjadi sasaran penyiksaan, pelecehan dan eksploitasi pemilik panti. Kasus ini terbongkar setelah beberapa anak asuh berhasil melarikan diri dan melapor ke LBH Mawar Saron, Jakarta Utara.
Anak-anak itu mengaku, mereka yang masih balita diberi mie kering yang sudah basi, minum dari air keran mentah, bahkan dipukul dengan sepatu. Atau diseret, diikat dan dikurung oleh pemilik panti asuhan ini. Betapa tega!
Lihatlah foto-foto saat polisi dan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengevakuasi anak-anak malang itu. Seorang anak yang masih kecil bahkan ketakutan dan menangis ketika didekati Arist.
Samuel Watulingas, pemilik panti asuhan membantah adanya penyiksaan. Dia mengaku sudah 15 tahun mengelola panti itu dan siap bekerja sama dengan aparat menuntaskan kasus ini.
Kasus ini menunjukkan telah terjadinya pelanggaran terhadap hak anak yang diatur dalam Konvensi Hak Anak PBB Tahun 1989. Salah satunya adalah hak untuk mendapat perlindungan. Alih-alih mendapat rasa aman, mereka malah dicekam ketakutan.
Ketakutan itu merupakan akibat dari semua derita yang mereka alami. Anak-anak itu harusnya bisa hidup aman di bawah lindungan orang dewasa. Mereka yang tak punya ayah ibu itu sangat berharap pelukan sayang dari pengelola panti, namun bukan itu yang mereka dapat.
Hak lain yang direnggut adalah hak mendapatkan makanan dan kesehatan. Jelas-jelas sebuah pelanggaran jika anak-anak itu hanya mendapat makanan basi yang berdampak buruk pada kesehatan. Belum lagi hak memperoleh pendidikan, bermain dan rekreasi yang mungkin juga terabaikan.
Kasus di panti asuhan Samuel membuka mata kita tentang perlakuan orang dewasa yang mengabaikan hak-hak dasar anak. Padahal masa depan mereka sangat ditentukan pada masa-masa pertumbuhan ini. Hak-hak dasar anak itu antara lain dihindarkan dari praktik kekerasan, perlakuan kejam, kelalaian, eksploitasi, diskriminasi, pemakaian obat-obatan terlarang, juga pornografi.
Dugaan perlakuan tak manusiawi yang dialami anak-anak penghuni panti asuhan Samuel harus diusut tuntas. Samuel boleh membantah, tapi kepolisian mestinya bisa menunjukkan bukti sebaliknya. Upaya menyeret pengelola panti ke jalur hukum mesti ditempuh agar kejadian serupa tak terulang di tempat lain atau oleh pelaku lain.
Penyiksa Anak
Sedih sekaligus marah. Mungkin inilah reaksi spontan siapa pun yang melihat atau membaca berita tentang dugaan penyiksaan yang dilakukan pasangan suami istri pemilik panti asuhan Samuel di Gading Serpong, Tangerang.

EDITORIAL
Kamis, 27 Feb 2014 09:45 WIB


anak, panti asuhan, Samuel Watulingas, mawar saron
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai