Pemerintah saat ini tengah berencana membahas SEMA ini dengan sejumlah lembaga yudikatif. SEMA adalah Surat Edaran MA yang keluar akhir tahun lalu, untuk membatasi Pengajuan Kembali (PK) hanya satu kali.
Selama ini, PK bisa diajukan berkali-kali. Celah inilah yang kerap dimanfaatkan terpidana mati untuk menunda eksekusi. Begitu SEMA keluar, dukungan langsung datang dari Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN sempat memberi contoh, ada kasus terpidana mati yang tak kunjung dieksekusi sampai 10 tahun lamanya. (Baca: Jokowi Sambangi NU Konsultasi Soal Hukuman Mati)
Dalam dunia hukum, ada perumpamaan begini: lebih baik membebaskan 1000 penjahat daripada menghukum satu orang yang tak bersalah. Ini yang membuat pintu PK dibuka, asal bawa bukti baru. Ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang Maret tahun lalu mengabulkan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. MK mencabut ayat 3 pasal 268 yang menyatakan permintaan PK hanya dapat dilakukan satu kali.
Keluarnya SEMA itu tak pelak membuat MK berang. Wakil Ketua MK, Arief Hidayat menyebut siapa yang tak mematuhi ketidakpatuhan MK artinya melanggar konstitusi. Kata dia, putusan MK itu berdasar prinsip kehati-hatian dalam memutuskan perkara sehingga terbuka untuk memberikan azas keadilan yang substansial berupa kepastian hukum bagi terpidana.
Tapi nasi sudah jadi bubur.
Surat sudah dikeluarkan. Kepastian hukum yang diharapkan dari putusan MK, malah berbalik jadi ketidakpastian hukum baru. Aturan mana yang akan dijadikan rujukan manakala ada terpidana mati untuk kesekiankalinya mengajukan PK? Bila merujuk pada hirarki perundangan jelas mestinya putusan MK yang digunakan sebagai dasar.
Karena itulah pembahasan SEMA jadi sangat penting. Apapun putusan dari hasil pertemuan itu, jangan sampai ada hak hidup orang yang diabaikan. Orang patut dihukum seberat-beratnya atau selama mungkin atas kejahatan yang dilakukannya - tapi tidak dengan cara mencabut nyawa.
Kepastian Hukum Bagi Terpidana Mati
Orang patut dihukum seberat-beratnya atau selama mungkin atas kejahatan yang dilakukannya - tapi tidak dengan cara mencabut nyawa.

EDITORIAL
Rabu, 07 Jan 2015 09:33 WIB


hukum, terpidana mati, SEMA, peninjauan kembali, BNN
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai