Bagikan:

Menghargai Para Justice Collaborator

Komisi Yudisial (KY) melaporkan enam hakim yang diduga terlibat kasus suap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu didasarkan pada apa yang telah disampaikan Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Setyabudi Tejocahyono.

EDITORIAL

Jumat, 10 Jan 2014 09:19 WIB

Author

KBR68H

Menghargai Para Justice Collaborator

justice collaborator, Komisi Yudisial, KPK, Setyabudi

Komisi Yudisial (KY) melaporkan enam hakim yang diduga  terlibat kasus suap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu didasarkan pada apa yang telah disampaikan Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Setyabudi Tejocahyono. Bulan lalu pengadilan tindak pidana korupsi menghukum bekas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung tersebut 12 tahun penjara dalam kasus suap. KPK berjanji akan menindalanjuti laporan tersebut.

Menurut KY, Setyabudi adalah seorang justice collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerjasama mengungkap kejahatan. Apa yang diungkap para justice collaborator  ini tentu akan memudahkan KPK mengungkap kasus korupsi.  Karena sebagai orang dalam, mereka jelas yang paling tahu bagaimana kejahatan itu dilakukan. Termasuk siapa-siapa saja yang terlibat.

Tak ada kata terlambat untuk menghadapi perang melawan kejahatan luar biasa semacam korupsi. Tidak kecil risiko yang mesti dihadapi saat berbalik melawan kejahatan yang ada di sekitarnya. Nyawa sendiri dan keselamatan keluarga bisa jadi taruhannya.  Karena itu mesti ada penghargaan bagi mereka yang mau suka rela berbalik melawan kejahatan. Itu bisa berupa pengurangan hukuman atau fasilitas perlindungan bagi dia dan keluarganya. Termasuk kemungkinan identitas baru saat keluar dari hotel prodeo kelak. Hanya dengan cara ini akan banyak pelaku kejahatan yang sudi berbalik untuk bahu membahu melawan garong duit negara.

Sebaliknya, untuk mereka, para terdakwa korupsi  yang enggan membantu mengungkap kejahatan, mesti ada sanksi ekstra berat yang bakal membuat jera. Apalagi bila pelakunya   aparat hukum  yang mestinya berjuang untuk hukum yang berkeadilan. Hukumannya mesti berkali lipat beratnya. Katakanlah bila terdakwa kasus korupsi divonis 12 tahun seperti Hakim Setyabudi, maka untuk selanjutnya bisa dihukum minimal 3 kali lipat menjadi 66 tahun kurungan penjara.

Selain itu tentu saja yang tak boleh dilupakan, kekayaan yang diperoleh dari cara melanggar hukum itu harus disita. Kalau terdakwa korupsi  tak bisa membuktikan hartanya diperoleh dengan cara yang benar maka harus disita oleh negara. Hanya dengan hukuman yang ekstra lama diikuti dengan penyitaan hartalah yang bisa membuat orang enggan untuk menggarong duit negara. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending