Komisi Yudisial (KY) melaporkan enam hakim yang diduga terlibat kasus suap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu didasarkan pada apa yang telah disampaikan Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Setyabudi Tejocahyono. Bulan lalu pengadilan tindak pidana korupsi menghukum bekas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung tersebut 12 tahun penjara dalam kasus suap. KPK berjanji akan menindalanjuti laporan tersebut.
Menurut KY, Setyabudi adalah seorang justice collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerjasama mengungkap kejahatan. Apa yang diungkap para justice collaborator ini tentu akan memudahkan KPK mengungkap kasus korupsi. Karena sebagai orang dalam, mereka jelas yang paling tahu bagaimana kejahatan itu dilakukan. Termasuk siapa-siapa saja yang terlibat.
Tak ada kata terlambat untuk menghadapi perang melawan kejahatan luar biasa semacam korupsi. Tidak kecil risiko yang mesti dihadapi saat berbalik melawan kejahatan yang ada di sekitarnya. Nyawa sendiri dan keselamatan keluarga bisa jadi taruhannya. Karena itu mesti ada penghargaan bagi mereka yang mau suka rela berbalik melawan kejahatan. Itu bisa berupa pengurangan hukuman atau fasilitas perlindungan bagi dia dan keluarganya. Termasuk kemungkinan identitas baru saat keluar dari hotel prodeo kelak. Hanya dengan cara ini akan banyak pelaku kejahatan yang sudi berbalik untuk bahu membahu melawan garong duit negara.
Sebaliknya, untuk mereka, para terdakwa korupsi yang enggan membantu mengungkap kejahatan, mesti ada sanksi ekstra berat yang bakal membuat jera. Apalagi bila pelakunya aparat hukum yang mestinya berjuang untuk hukum yang berkeadilan. Hukumannya mesti berkali lipat beratnya. Katakanlah bila terdakwa kasus korupsi divonis 12 tahun seperti Hakim Setyabudi, maka untuk selanjutnya bisa dihukum minimal 3 kali lipat menjadi 66 tahun kurungan penjara.
Selain itu tentu saja yang tak boleh dilupakan, kekayaan yang diperoleh dari cara melanggar hukum itu harus disita. Kalau terdakwa korupsi tak bisa membuktikan hartanya diperoleh dengan cara yang benar maka harus disita oleh negara. Hanya dengan hukuman yang ekstra lama diikuti dengan penyitaan hartalah yang bisa membuat orang enggan untuk menggarong duit negara.
Menghargai Para Justice Collaborator
Komisi Yudisial (KY) melaporkan enam hakim yang diduga terlibat kasus suap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu didasarkan pada apa yang telah disampaikan Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Setyabudi Tejocahyono.

EDITORIAL
Jumat, 10 Jan 2014 09:19 WIB


justice collaborator, Komisi Yudisial, KPK, Setyabudi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai