Bagikan:

KPK Mulai Sasar Kasus Korupsi di TNI

Ada angin segar datang dari Kantor Kementerian Pertahanan. Dalam rapat yang digelar Kementerian itu beberapa hari lalu, muncul gagasan untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi di tubuh TNI.

EDITORIAL

Kamis, 09 Jan 2014 08:25 WIB

Author

KBR68H

KPK Mulai Sasar Kasus Korupsi di TNI

kpk, korupsi, TNI, koneksitas

Ada angin segar datang dari Kantor Kementerian Pertahanan. Dalam rapat yang digelar Kementerian itu beberapa hari lalu, muncul gagasan untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi di tubuh TNI. Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, lembaganya bisa menyelidiki dugaan korupsi di TNI melalui koneksitas antara peradilan sipil dan militer.


Sebenarnya, upaya melibatkan pihak luar dalam mengusut dugaan kasus korupsi di tubuh TNI sudah pernah dilakukan, misalnya dengan menggandeng Kejaksaan Agung. Salah satu kasus korupsi yang ditangani Kejagung bersama Markas Besar TNI adalah kasus korupsi Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BPTWP) TNI Angkatan Darat. Tiga prajurit TNI sudah divonis 9-13 tahun penjara dalam kasus itu.

Dengan anggaran terbesar di APBN, KPK seharusnya lebih pro aktif dalam mengawasi proyek-proyek di Kementerian Pertahanan. Pada 2012 lalu, sejumlah LSM pernah melaporkan dugaan korupsi pembelian enam pesawat
Sukhoi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 500 miliar kepada KPK. Namun, hingga kini belum ada kelanjutan dari kasus tersebut.

Salah satu potensi korupsi di tubuh Kementerian Pertahanan adalah pengadaan alat utama sistem persenjataan alias alutsista. Majalah TEMPO pernah mengupas tentang makelar yang terlibat dalam proyek pengadaan alutsista. Proses kongkalikong itu membuat harga alutsista menggelembung dan tentu saja ini merugikan negara. UU Peradilan Militer memang menghambat masuknya KPK untuk menyelidiki kasus korupsi di TNI. Karena,  yang punya kewenangan menahan anggota tentara yang bermasalah adalah polisi militer dan proses hukumnya pun secara militer.

Agar KPK punya kewenangan yang luas untuk menyelidiki kasus korupsi di TNI, UU Peradilan Militer perlu direvisi. UU tersebut sangat bertentangan dengan prinsip semua warga negara punya kedudukan yang sama di depan hukum. Kita tentu tidak ingin institusi TNI menjadi
tempat bersembunyi para koruptor hanya karena KPK tidak bisa menyentuh.

Tahun ini, Kementerian Pertahanan mendapatkan alokasi anggaran Rp 16 triliun lebih untuk pengadaan alutsista. Dana yang besar itu tentu rawan untuk diselewengkan. Panglima TNI Moeldoko sudah berjanji akan melibatan KPK dalam semua proyek pengadaan alutsista. Janji saja tidak cukup, Panglima TNI dan Menteri Pertahanan perlu membuktikan dengan memberi akses penuh kepada KPK untuk menyelidiki dugaan kasus korupsi di lembaga mereka.

Kita masih bergantung kepada KPK untuk memberantas praktik korupsi di negeri ini. Pelaku korupsi, baik yang dilakukan oleh warga sipil atau militer, tetap harus dihukum.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending