Bagikan:

KPI, Beranilah

Pekan lalu KPI mengeluarkan aturan baru untuk menyemprit media yang bandel memasang iklan kampanye partai politik. Judul aturan ini panjang: Petunjuk Pelaksanaan Terkait Perlindungan Kepentingan Publik, Siaran Jurnalistik, dan Pemilihan Umum.

EDITORIAL

Selasa, 28 Jan 2014 09:56 WIB

Author

KBR68H

KPI, Beranilah

KPI, kampanye, iklan, partai, media

Pekan lalu KPI mengeluarkan aturan baru untuk menyemprit media yang bandel memasang iklan kampanye partai politik. Judul aturan ini panjang: Petunjuk Pelaksanaan Terkait Perlindungan Kepentingan Publik, Siaran Jurnalistik, dan Pemilihan Umum. Intinya, aturan ini bakal lebih rinci mengatur soal penggunaan frekuensi publik untuk siaran iklan Pemilu.

Surat pemberitahuan soal aturan baru ini sudah dikirimkan kepada media. KPI merasa perlu membuat aturan baru ini supaya bisa bertindak tegas. Sebab, aturan yang ada selama ini dianggap tidak cukup rinci dan tegas, sehingga KPI tidak leluasa bergerak. “Tidak bisa main larang-larang,” kata anggota KPI Bekti Nugroho.

Sampai saat ini, iklan-iklan politik itu masih marak di layar kaca. Sebagai contoh saja, kalau kita pilih saluran Metro TV sudah pasti iklan Partai Nasdem ada di mana-mana. Atau pilih saluran TV yang dimiliki kelompok Bakrie, maka warna kuning Partai Golkar akan menyapa. KPI mencatat ada lembaga penyiaran yang menayangkan iklan partai politik sampai 28 kali. Teguran KPI tak dianggap serius, sering dianggap angin lalu.

Dengan aturan baru ini, maka ada batas dua kali teguran untuk sampai ke sanksi pemberhentian program. Yang diberhentikan adalah semua siaran yang terkait kampanye. Menurut KPI, media selama ini enggan menjalankan batas-batas yang ditetapkan KPI dengan alasan waktu sosialisasi dari KPU terlalu terbatas. Niat membantu sosialisasi ini tentu baik, tapi kita sama-sama tahu bahwa yang sangat menggiurkan media adalah uang yang digelontorkan dari iklan-iklan kampanye politik itu.

Alasan KPI untuk mengutamakan kepentingan publik dalam menjaga frekuensi sudah betul. Petinggi partai pun banyak yang pura-pura tak tahu soal kenapa kampanye politik dalam penyiaran mesti dibatasi. Aburizal Bakrie pernah bilang, ia boleh-boleh saja mempromosikan diri karena toh sudah bayar iklan tersebut kepada media. Sementara Surya Paloh berdalih, ia adalah bagian dari publik, sehingga sah saja menggunakan iklan di TV untuk berkampanye. Jawaban ini seperti hendak memutarbalikkan logika dan menafikan adanya relasi kuasa dan uang di balik iklan politik itu.

Akhir pekan ini, KPI dituntut untuk menepati janjinya kepada publik untuk menghukum stasiun TV yang dianggap jadi pengabdi parpol. Tujuh anggota KPI telah menandatangani surat bermaterai untuk menghukum ANTV, TV One, Metro TV, MNC TV, Global TV dan RCTI untuk pelanggaran siaran kampanye politik.

KPI sudah punya aturan baru. Jalankan aturan itu. Berani lah.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending