Panitia Pengawas Pemilu Kota Surakarta gigih betul dalam menindak para calon anggota legislatif yang melanggar aturan. Mereka tak menyerah pada kegagalan langkah pertama. Awalnya, begitu melihat ribuan poster dan alat peraga kampanye lain nampang bertebaran di sembarang tempat, Panwaslu langsung mencopotinya. Tapi tak lama setelah itu, alat peraga itu muncul lagi. Otomatis Panwaslu harus bersih-bersih lagi dan sialnya, pihak caleg memasangnya lagi.
Dari situ, Panwas putar otak bagaimana caranya para caleg itu jera. Muncullah ide, menempel stiker di alat-alat peraga kampanye itu. Ada tulisan besar dalam stiker itu yang berbunyi: MELANGGAR ATURAN. Panwas berharap, dengan stiker itu, masyarakat jadi mengerti jika keberadaan poster-poster bergambar wajah caleg itu melanggar aturan.
Aturan KPU tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, di antaranya menyebutkan baliho dari parpol peserta Pemilu 2014 memuat informasi nomor dan tanda gambar parpol dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus partai politik yang bukan calon anggota DPR dan DPRD. Tapi yang banyak berdiri di pinggiran jalan-jalan strategis tidak seperti itu.
Pasal lain menyebutkan spanduk dapat dipasang oleh parpol dan caleg dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter dan jumlahnya hanya satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU. Peraturan KPU itu juga melarang pemasangan alat peraga kampanye di rumah sakit, tempat ibadah, gedung pemerintah, lembaga pendidikan seperti sekolah, jalan-jalan protokol, jalan tol, prasarana publik, taman dan pepohonan.
Apa yang terjadi di Solo, terjadi juga di wilayah lain. Belum lama, KPU Jawa Barat menyatakan seluruh caleg di provinsi itu melanggar aturan kampanye. Kesalahan itu muncul dalam bentuk beragam, mulai dari cara pemasangan iklan politik di media massa hingga pemasangan alat peraga di berbagai sudut wilayah, di antaranya di pepohonan. Dari ketentuan tahapan pemilu, tindakan para caleg itu juga salah karena sebenarnya belum saatnya mereka berkampanye seperti itu.
Persoalannya aturan KPU ini tidak menyebut soal sanksi. Dan aturan itu menjadi lebih tidak efektif karena Bawaslu tidak diberi kewenangan menindak, kecuali merekomendasikan kepada Pemda untuk mencopoti alat peraga yang dipajang dengan melanggar aturan. Belum lagi jika kita menyinggung terbatasnya personel untuk pengawasan itu, makin memperlihatkan aturan KPU itu begitu lemah.
Jadi, rasa-rasanya, tindakan Panwaslu itu patut dicontoh oleh Panwaslu di daerah lain. Kalau caleg bersangkutan nekat melanggar, publik jadi tahu bahwa caleg yang akan mereka pilih nantinya, sudah berani terang-terangan melanggar aturan.
Jika menghadapi yang seperti ini, jangan pilih mereka.
Jangan Pilih Caleg Nakal
Panitia Pengawas Pemilu Kota Surakarta gigih betul dalam menindak para calon anggota legislatif yang melanggar aturan. Mereka tak menyerah pada kegagalan langkah pertama.

EDITORIAL
Rabu, 29 Jan 2014 09:28 WIB


caleg, surakarta, kampanye, kpu, panwaslu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai