Bagikan:

BPJS Kesehatan, Agar Si Miskin Bisa Berobat

Ada kabar gembira di awal tahun ini. Warga miskin kini tak perlu was-was lagi jika sakit. Pemerintah sudah meresmikan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

EDITORIAL

Kamis, 02 Jan 2014 07:59 WIB

Author

KBR68H

BPJS Kesehatan, Agar Si Miskin Bisa Berobat

BPJS kesehatan, warga miskin, berobat

Ada kabar gembira di awal tahun ini. Warga miskin kini tak perlu was-was lagi jika sakit. Pemerintah sudah meresmikan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Melalui BPJS, rakyat miskin di seluruh Indonesia bisa berobat dan dirawat gratis di puskesmas dan rumah sakit.

Setelah diresmikan, sedikitnya 121 juta jiwa warga Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan. Nantinya, sebanyak 1.710 rumah sakit swasta dan pemerintah serta 15.000 klinik dan dokter praktek akan melayani peserta BPJS.

Perlu dicatat juga, fasilitas ini berlaku untuk semua jenis penyakit dan semua jenis perawatan dari berobat jalan hingga rawat inap. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 19,93 triliun untuk memastikan masyarakat miskin dan rentan miskin dapat menikmati fasilitas BPJS Kesehatan tersebut.

Gratis? Ya. Biaya premi warga yang tidak mampu akan ditanggung negara. Sementara bagi yang tiap bulan mendapat gaji, ada hitungannya sendiri. Begitu juga bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal.

Pemerintah mengklaim BPJS  ini akan menjadi program jaminan sosial terbaik dan terbesar di Asia. Program ini juga akan meringankan beban anggaran kesehatan dalam APBD, sehingga selisih dana dapat digunakan untuk program penting lainnya.

Dengan begitu, mudah-mudahan kita tak akan mendengar lagi berita tentang rumah sakit yang menolak pasien hanya karena dia warga miskin dan tak punya biaya. Jika ada satu rumah sakit yang dokternya galak, pasien ini boleh pindah ke tempat lain yang memiliki dokter yang ramah dan melayani dengan baik.

Selain BPJS Kesehatan, yang merupakan transformasi dari PT Askes, ada juga  BPJS Ketenagakerjaan dari PT Jamsostek mulai 2015. BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menjamin kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan sosial.

Niat bagus ini tentu harus didukung. Tapi kita minta agar pemerintah benar-benar turun ke bawah, melihat langsung mana yang benar-benar warga miskin. Sehingga tak ada lagi yang mengaku-ngaku tak punya, padahal dia mampu berobat ke rumah sakit.

Selain itu, harus ada buku panduan yang mudah dimengerti oleh masyarakat umum, lengkap dengan daftar rumah sakit yang ikut program ini. Agar nantinya tak ada lagi pasien yang dipingpong ke sana ke mari.

Yang juga perlu diperhatikan adalah hak-hak dokter. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) protes karena nota kerjasama dengan BPJS tidak adil bagi para dokter. IDI minta MoU itu direvisi. Mereka tak mau semua risiko dibebankan kepada dokter, apalagi kalau ada kasus malpraktik. Ketua IDI, Zaenal Abidin menegaskan risiko kesehatan pasien juga tanggung jawab rumah sakit dan klinik sebagai institusi.

Pemerintah perlu mendengar masukan ini.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending