Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad geram karena tersangka gratifikasi Proyek Hambalang, Anas Urbaningrum kembali mangkir dalam pemeriksaan. Ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua setelah Anas tidak memenuhi panggilan sebelumnya pada 31 Juli 2013 dengan alasan sakit.
Mengapa Anas menolak hadir? Menurut Ma'mun Murod Al-Barbasy, juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia, organisasi yang didirikan Anas, koleganya memilih tak datang karena kasusnya telah dipolitisasi. Sedangkan kuasa hukumnya, Firman Wijaya menilai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK cacat hukum. Karena dalam surat itu menyebut dugaan korupsi pada "proyek-proyek lain".
KPK meyakini Sprindik untuk bekas Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PBHMI) itu sudah sesuai peraturan yang berlaku. Karena itu, KPK akan tetap memproses Anas, layaknya seorang tersangka yang diduga menerima gratifikasi dari proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Langkah Anas yang menolak pemeriksaan KPK, bisa dinilai sebagai bentuk pembangkangan hukum. Ini sudah ia lakukan sejak namanya disebut dalam pusaran korupsi yang menyeret koleganya bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Terpidana korupsi tersebut menuding Anas telah menerima uang yang kemudian digunakan untuk biaya pencalonan sebagai Ketua Umum Demokrat. Nazaruddin menuding ada aliran dana Rp 7 miliar ke tim Anas. Uang itu dari proyek wisma atlet SEA Games. Selain itu, Nazaruddin juga menyebut tim sukses Anas menerima Rp 50 miliar, tim konsultan Anas juga menerima Rp 20 miliar.
Uang puluhan miliar rupiah itu diklaim Nazaruddin berasal dari proyek Hambalang. Menurut Nazaruddin, total dana yang dikirimkan untuk Anas agar menang dalam kongres sekitar 20 juta dolar Amerika. Anas juga dituding menerima mobil Toyota Harrier terkait kasus Hambalang. Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Anas sempat menantang siap digantung di Monumen Nasional atau Monas jika terbukti korupsi satu rupiah.
Ketidakhadiran Anas di KPK, justru kontraproduktif bagi dirinya dan penegakan hukum. Langkah resistensi yang ditunjukan justru mengundang antipati sekaligus memantik kecurigaan masyarakat terhadap dirinya dalam pusaran korupsi Hambalang. Seharusnya Anas menempuh jalur hukum atau gugatan pra pradilan terhadap KPK, bila Sprindik dinilai cacat hukum.
Menyikapi perlawanan Anas, selayaknya KPK bersikap tegas. Niat KPK seperti disampaikan Abraham Samad untuk menjadwalkan pemeriksaan dan memanggil paksa bekas Ketua Umum Partai Demokrat tersebut sudah tepat. Tindakan ini sesuai dengan aturan hukum. Langkah KPK juga sebagai wujud equality before the law. Setiap orang memiliki persamaan kedudukan dimuka hukum.
Anas hadapilah KPK. Tak perlu panik mengadapi pemeriksaan penyidik, jika memang hakul yakin Anda tak korup.
Anas Hadapilah KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad geram karena tersangka gratifikasi Proyek Hambalang, Anas Urbaningrum kembali mangkir dalam pemeriksaan.

EDITORIAL
Rabu, 08 Jan 2014 07:58 WIB


anas urbaningrum, KPK, korupsi, hambalang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai