KBR68H - Komisi Pemilihan Umum sudah meloloskan 10 partai politik kontestan Pemilihan Umum 2014. Mereka adalah sembilan partai lama dan satu pendatang baru. Ini tahapan penting dalam proses penyelenggaraan pesta demokrasi langsung ketiga sejak negeri ini merdeka 1945 lalu. Sejak itu, gelanggang politik kita gamblang mempertontonkan bagaimana para wakil dari mesin politik itu manggung di parlemen.
Sampai sekarang, rasa-rasanya lebih mudah melihat kekurangan, ketimbang kelebihan para anggota dewan itu. Mulai dari kegemaran bolos rapat hingga masih banyaknya mereka yang tersandung korupsi. Sidang Paripurna perdana tahun ini, hampir separuh anggota dewan yang terhormat mangkir. Lalu, LSM Pemantau Korupsi ICW melansir, lebih dari 50 politisi terseret korupsi selama 2012. Jadi, tak keliru bila publik menyimpulkan sebagian dari para wakilnya doyan bolos dan korupsi.
Belum terlambat jika anda punya keinginan untuk ikut mengubah keadaan. Ada banyak yang bisa dilakukan sesuai dengan kemampuan. Misalnya, saat proses pencalegan nanti, anda berani mengadukan segala praktek menyimpang dari partai politik dan kadernya. Mungkin saja, demi mendapat banyak pendukung atau pemilih, partai atau calon legislatif akan cari duit sana-sini melewati batas ketentuan dana kampanye agar bisa suap si ini dan itu. Jika tahu ini, segeralah kumpulkan bukti dan melaporkan kepada penyelenggara dan pengawas pemilu.
Kenapa kita pakai contoh korupsi sebagai ruang partisipasi publik ikut membenahi proses pemilihan wakil rakyat? Ini kebetulan --selain korupsi memang masih jadi momok Negara-- karena Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan tengah gencar berupaya menangkal suap, salah satunya oleh kepala daerah dalam pilkada. Ya, PPATK curiga, belakangan korupsi lebih banyak dilakukan lewat transaksi langsung antara penyuap dan yang disuap. Karena praktek suap melalui perbankan mudah kelacak.
Masalahnya, melacak tren praktek korupsi gaya baru ini cenderung susah, apalagi menangkap pelakunya. Jadi, untuk mendapatkan tersangka, mesti menangkap basah saat transaksi. Hanya jika ada pengaduan masyarakatlah aparat bisa menangkap. Konon, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK bisa menangkap banyak koruptor dengan cara ini karena mendapat pengaduan dari masyarakat. Demi mencegah korupsi, PPATK juga tengah melobi Bank Indonesia agar perbankan membatasi jumlah nominal penarikan dana nasabah.
Jadi, marilah kita awasi betul proses pemilu mulai saat ini. Demi memastikan mereka yang bermental malas dan korup tak bisa lagi melenggang menjadi wakil kita di parlemen.
Yuk, Kita Awasi Pemilu 2014!
KBR68H - Komisi Pemilihan Umum sudah meloloskan 10 partai politik kontestan Pemilihan Umum 2014

EDITORIAL
Selasa, 22 Jan 2013 16:11 WIB


parpol, pemilu 2014
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai