KBR68H - Kontroversi tentang sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) berakhir sudah. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi Selasa lalu, RSBI dan SBI yang bersandar pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 Ayat 3, dinilai bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Menurut MK, RSBIdan SBI adalah bentuk baru liberalisasi dan menciptakan dualisme pendidikan yang berpotensi menghilangkan jati diri bangsa. Selain itu, RSBI juga bersifat diskriminatif karena orangtua harus membayar mahal untuk anaknya yang bersekolah di RSBI.
Kita menyambut positif putusan MK ini. Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa. Dan kewajiban negara adalah menyelenggarakan sistem pendidikan yang bermutu bagi seluruh warganya, tanpa membedakan apakah siswa mampu membayar lebih atau tidak. Keinginan untuk mencapai sistem pendidikan yang berkualitas tak boleh mengabaikan rasa keadilan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara.
Tak bisa dipungkiri, meski sama-sama mendapat subsidi pendidikan dari APBN, sekolah-sekolah yang berstatus RSBI dan SBI selama ini memungut dana lebih dari para orangtua. Besarnya bisa jutaan rupiah yang pasti tak bakal sanggup dibayar para orangtua yang berpenghasilan pas-pasan. Sekolah-sekolah berstatus SBI dan RSBI kebanyakan memang memiliki fasilitas dan pengajar yang lebih berkualitas ketimbang sekolah regular biasa. Seleksi masuknya juga cukup ketat karena calon siswa harus memiliki nilai kelulusan tertentu yang menjadi standar minimal.
Justru karena berbagai kelebihan inilah yang menjadi alasan bagi sekolah berstatus RSBI dan SBI untuk memungut uang lebih mahal dari para orangtua. Dana bantuan yang disediakan negara dianggap tak cukup untuk memenuhi standar kualitas sekolah-sekolah ini. Berbagai pungutan ini memang dibicarakan dalam Komite Sekolah yang anggotanya antara lain berasal dari perwakilan orangtua. Tapi dalam prakteknya, Komite Sekolah justru acap menjadi kepanjangan tangan dari manajemen sekolah. Ujung-ujungnya para orangtua hanya bisa menerima apa pun keputusan yang dikeluarkan sekolah tanpa mampu berbuat apa-apa.
Untunglah putusan Mahkamah Konstitusi akhirnya menghentikan praktek diskriminatif ini. Kalau kita setuju pendidikan adalah investasi masa depan sebuah bangsa, negara wajib memenuhi tuntutan ini. Klaim anggaran pendidikan yang mencapai 20% dari APBN harus diperiksa ulang, di pos anggaran apa dana itu paling banyak terserap? Jangan-jangan pos terbesar justru dihabiskan untuk belanja pegawai dinas pendidikan ketimbang untuk program peningkatan mutu sekolah.
Pendidikan Berkualitas Untuk Semua
KBR68H - Kontroversi tentang sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) berakhir sudah.

EDITORIAL
Selasa, 22 Jan 2013 16:11 WIB


RSBI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai