Dua hari menjelang Hari Anti Korupsi 9 Desember kemarin, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng mengundurkan diri. Proses hukum kasus proyek Hambalang yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berujung pada pencekalan sekaligus penetapan status Andi Mallarangeng sebagai tersangka.
Selain mundur dari jabatan sebagai Menpora, Andi Mallarangeng juga menyatakan mundur dari kepengurusan Partai Demokrat. Di partai ini, Andi menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pembina. Kedua permintaan mundur ini langsung disetujui Presiden Susilo Bambang Yudoyono.
KPK sebelumnya juga meminta Direktorat Imigrasi untuk mencegah bepergian keluar negeri terhadap Andi Zulkarnain Mallarangeng atau yang lebih dikenal dengan panggilan Choel dan pejabat PT Adhi Karya, Mohammad Arief Taufiqurahman dalam kasus yang sama. Tapi mereka berdua masih diperiksa sebagai saksi, belum tersangka. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memastikan, selain Andi Mallarangeng, masih bakal ada tersangka lain yang masuk kategori “orang besar”.
Kita harus mengapresiasi sikap Andi. Sangat jarang seorang pejabat tinggi di Indonesia mengundurkan diri ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka. Biasanya mereka berdalih menunggu ketetapan hukum tetap. Padahal siapa pun tahun, proses hukum di Indonesia sering berlangsung begitu lama. Apalagi masih ada tahap-tahap banding dan kasasasi yang juga memakan waktu. Dan selama itu pula, para pejabat bermasalah itu masih bisa menikmati gaji dan berbagai fasilitas negara yang notabene berasal dari pajak publik.
Di sinilah letak penting etika publik itu. Bahwa menjadi pejabat bukan sekadar masalah telah ditunjuk atau dipilih, lantas bisa bersikap seenaknya. Ada kepatutan atau fatsoen politik yang semestinya dijalankan. Andi Mallarangeng bilang, meski surat pencegahan atau bahkan penetapan sebagai tersangka kasus korupsi itu belum ia terima pada hari Jumat pekan lalu, tapi baginya itu sudah cukup untuk mengambil sikap. Dan Andi tak perlu bertele-tele sebagai dalih untuk ulur waktu.
Kita semua pasti benci korupsi. Kejahatan publik ini telah menggerogoti seluruh sendi kehidupan dan membuat negeri ini terpuruk. Keterlibatan Andi Mallarangeng masih harus dibuktikan di ruang pengadilan. Ia bisa bersalah dan harus membayar kesalahannya. Tapi sebaliknya, ia juga punya kemungkinan untuk lolos dari jerat hukum. Untuk soal ini, semua kita serahkan kepada penyidik KPK, jaksa dan hakim yang kelak mengadilinya. Tapi untuk sementara, kita berikan apresiasi atas sikapnya memilih mundur dan menghindarkan publik dari perdebatan yang tak perlu.
Sikap yang diambil Andi mestinya jadi standar etika pejabat, entah itu presiden, menteri, gubernur, bupati/walikota hingga camat dan lurah atau kepala desa. Sekali ditetapkan sebagai tersangka, mereka harus malu. Mereka harus mundur. Inilah bentuk pertanggungjawaban paling minimal yang kita tuntut kepada seluruh pejabat publik.
Mundur Dari Jabatan, Standar Etika Pejabat Publik!
Dua hari menjelang Hari Anti Korupsi 9 Desember kemarin, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng mengundurkan diri. Proses hukum kasus proyek Hambalang yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berujung pada pencekalan sekali

EDITORIAL
Rabu, 02 Jan 2013 15:01 WIB


Andi Mallarangeng, KPK, hambalang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai