Bagikan:

Merebut Hak Pejalan Kaki di Jalanan

Setahun lalu hari ini, 9 nyawa melayang akibat ditabrak pengendara mobil yang tengah dalam pengaruh narkoba di Tugu Tani, Jakarta Pusat. Tanggal 22 Januari setahun kemudian, yaitu hari ini, ditetapkan sebagai Hari Pejalan Kaki.

EDITORIAL

Selasa, 29 Jan 2013 10:14 WIB

Author

KBR68H

Merebut Hak Pejalan Kaki di Jalanan

pejalan kaki, trotoar

Setahun lalu hari ini, 9 nyawa melayang akibat ditabrak pengendara mobil yang tengah dalam pengaruh narkoba di Tugu Tani, Jakarta Pusat. Tanggal 22 Januari setahun kemudian, yaitu hari ini, ditetapkan sebagai Hari Pejalan Kaki.

Usul ini dilontarkan oleh Koalisi Pejalan Kaki yang dibentuk pada 2011 silam. Gerakan ini ingin mengingatkan kalau pejalan kaki punya hak yang sama besarnya dengan pengendara mobil, motor, angkutan umum atau yang lainnya di jalan raya. Hak ini sudah dilindungi undang-undang, sehingga sepantasnya ditegakkan, baik oleh sesama pengguna jalan atau oleh polisi lalu lintas.

Selain untuk menghormati para korban, Hari Pejalan Kaki juga ditetapkan untuk merebut kembali hak-hak pejalan kaki atas trotoar yang kerap dijajah motor, pedagang kaki lima atau justru tak ada trotoar sama sekali. Koalisi tak berharap kalau hari ini bakal diresmikan jadi hari penting tingkat nasional, karena yang lebih penting adalah mendongkrak kesadaran pengguna jalan atas keberadaan trotoar.

Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009 mencantumkan definisi trotoar – yaitu tempat berjalan bagi orang yang tak menggunakan kendaraan. Sanksinya jelas: kurungan 2 bulan atau denda maksimal 500 ribu rupiah. Kenyataannya, yang ada di sana adalah orang yang berjualan atau mengendarai motor. Berusaha mempertahankan hak trotoar bagi pejalan kaki justru seringkali berbuah cibiran atau makian. Minimal ya dicuekin.

Ketika insiden kecelakaan maut itu terjadi, barulah pembicaraan soal hak trotoar menjadi kian relevan. Hak yang semula dipandang sebelah mata oleh pemerintah, sedikit demi sedikit jadi hal penting yang mesti disegerakan.
Salah satu bentuknya adalah bentangan spanduk ‘Sayangi Pejalan Kaki’ yang kerap ditemui di trotoar ibukota.
Tahun 2010, dari total 31 ribu korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas, lebih dari enam ribu diantaranya adalah pejalan kaki. Korban tewas dari kalangan pejalan kaki menempati posisi ketiga terbesar setelah pengendara motor dan pengemudi atau penumpang bus. Kalau dirata-rata, 18 pejalan kaki meninggal dunia setiap hari karena kecelakaan di jalanan.

Rasanya tak sulit menegakkan aturan tersebut. Polisi yang berjaga di lokasi bisa mengingatkan pengendara motor untuk hengkang dari trotoar. Sementara para pengendara motor harus pikir seribu kali kalau hendak melintasi trotoar. Sedangkan bagi pedagang kaki lima yang berdagang di trotoar, sebaiknya segera memikirkan tempat berjualan yang lain. Ketiga elemen itu bisa diatur jika pemerintah serius menjaga hak pejalan kaki dan memberikan trotoar bagi para pejalan kaki.

Yang penting adalah kemauan untuk melindungi setiap nyawa yang melintas di jalanan.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending