Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 20 tahun lalu menetepkan 3 Desember sebagai hari penyandang cacat atau disabilitas internasional. Peringatan dimaksudkan untuk memberi perhatian dan perlindungan lebih kepada kelompok yang kerap dipinggirkan dan terabaikan haknya, yakni para penyandang cacat. Setelah 5 tahun keluarnya Resolusi PBB No.47/3 tentang hari Penyandang Cacat, pada 1997 Indonesia memiliki Undang-Undang no. 4 tentang Penyandang Cacat.
Apakah setelah keluarnya resolusi PBB dan adanya Undang-Undang tentang Penyandang Cacat maka kelompok disabilitas lebih diperhatikan dan sejahtera? Masih jauh panggang dari api alias jauh dari yang diharapkan. Aturan perundangan yang mewajibkan ketersediaan sarana yang akses bagi penyandang cacat hingga kini masih jauh dari memadai. Masih sulit bagi pemakai kursi roda untuk bisa menggunakan angkutan umum dengan mudah dan nyaman. Begitu pula dengan kewajiban memberikan kuota 1 % pekerjaan bagi penyandang cacat juga belum dilaksanakan instansi pemerintah apalagi swasta.
Tak heran tahun ini tema hari penyandang cacat tak jauh berbeda dari tahun-tahun lalu. Tahun ini temanya adalah; “Menghilangkan Hambatan guna mewujudkan masyarakat Inklusi untuk menyongsong kehidupan penyandang disabilitas yg lebih baik". Ini lantaran diskriminasi masih menjadi penghalang bagi penyandang cacat untuk tampil. Untuk bersama komponen bangsa lainnya berperan di berbagai sendi kehidupan bangsa. Bayangkan bila untuk beraktifitas seperti menggunakan angkutan umum saja sulit dilakukan, bagaimana bisa berharap kelompok disabilitas tampil? Bagaimana mungkin kaum disabilitas bisa menikmati hasil pembangunan bila kantor pemerintahan tak ramah bagi mereka yang menggunakan kursi roda?
Setahun silam negeri ini memperkuat aturan tentang penyandang cacat dengan meratifikasi konvensi penyandang cacat. Konvensi internasional ini dinilai paling lengkap memberi perhatian pada kebutuhan bagi segala jenis kecacatan. Ada banyak aturan di sana yang ditujukan untuk melindungi dan menyetarakan kesempatan bagi penyandang disabilitas. Supaya tak hanya jadi macan kertas belaka butuh langkah nyata untuk memastikan aturan berjalan dan dilaksanakan di lapangan. Termasuk memberikan sanksi bagi mereka yang enggan atau mangkir melaksanakannya.
Tahun depan Rencana Aksi Nasional Penyandang Cacat yang sudah dilaksanakan sejak 2004 akan berakhir. Hampir 10 tahun dilaksanakan mestinya ada evaluasi menyeluruh. Dari hasil evaluasi itu, kekurangan yang ada bisa diperbaiki dan aksi nasional disempurnakan. Ini untuk memastikan para penyandang disabilitas memperoleh haknya sebagaimana dijamin dalam undang-undang. Juga untuk menegaskan bahwa sama seperti warga lainnya, negara melindungi dan memberikan jaminan hak bagi penyandang disabilitas tanpa diskriminasi.
Jaminan Hak Disabilitas
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 20 tahun lalu menetepkan 3 Desember sebagai hari penyandang cacat atau disabilitas internasional. Peringatan dimaksudkan untuk memberi perhatian dan perlindungan lebih kepada kelompok yang kerap dipinggirkan dan tera

EDITORIAL
Rabu, 02 Jan 2013 15:02 WIB

disabilitas, cacat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai