Bagikan:

Audit Investigasi PT Angkasa Pura II !

Mungkin kejadian ini hanya terjadi di Indonesia . Radar yang ada di Bandara Soekarno-Hatta mati sehingga mengacaukan jadwal penerbangan. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu lalu. Matinya sistem radar di Bandara Soekarno-Hatta itu membuat lebih dari 100

EDITORIAL

Rabu, 02 Jan 2013 12:04 WIB

Author

KBR68H

Audit Investigasi PT Angkasa Pura II !

angkasa pura

Mungkin kejadian ini hanya terjadi di Indonesia . Radar yang ada di Bandara Soekarno-Hatta mati sehingga mengacaukan jadwal penerbangan. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu lalu. Matinya sistem radar di Bandara Soekarno-Hatta itu membuat lebih dari 100 jadwal penerbangan terganggu. Ada pesawat yang tidak bisa mendarat dan ada juga yang tidak bisa lepas landas.

Kenapa radar pengatur lalu lintas di bandara dengan status internasional seperti Soekarno-Hatta bisa mati selama satu jam? Ternyata, insiden ini berawal dari terbakarnya sistem UPS yang merupakan perangkat pendukung pasokan daya listrik ke sistem radar. Setelah diteliti, perangkat UPS tersebut sudah berusia 20 tahun. Dengan kata lain, perangkat tersebut sudah digunakan sejak 1992.

Sebenarnya tidak ada masalah dengan UPS itu apabila PT Angkasa Pura II sebagai pengelola bandara Soekarno-Hatta melakukan perawatan secara teratur. Sesuai prosuder tetap, pengelola bandara harus melakukan simulasi secara periodik untuk semua sistem yang bekerja, minimal 6 bulan sekali. Simulasi ini perlu untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan pada alat-alat dan juga sistem. Kita belum tahu, apakah protap ini dijalankan oleh PT Angkasa Pura II. Prinsipnya, pasokan listrik tak boleh terputus sedetik pun karena akan membahayakan lalu lintas penerbangan.

Ini merupakan kali pertama, radar pengatur lalu lintas di bandara di Indonesia mati. Kejadian ini bukan hal sepele. Radar pengatur lalu lintas merupakan sistem yang paling krusial di dunia penerbangan. Dengan bantuan radar, lalu lintas pesawat terbang yang akan mendarat atau lepas landas bisa dijalankan dengan sempurna.

Ironisnya, Kementerian Perhubungan mengaku tidak bisa memberikan sanksi kepada PT Angkasa Pura II karena kelalaiannya itu. Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti mengatakan, tidak ada aturan tentang pemberian sanksi terhadap kelalaian PT Angkasa Pura II tersebut. Yang bisa dilakukan oleh Kementerian Perhubungan adalah melakukan audit investigatif kepada BUMN pengelola bandara itu.

Masih jelas dalam ingatan kita ketika dunia internasional melarang maskapai penerbangan Indonesia masuk ke wilayah Eropa karena rendahnya tingkat keamanan. Larangan ini keluar menyusul maraknya musibah pesawat jatuh di negeri ini. Kita tentu tidak ingin larangan itu kembali diberikan kepada maskapai penerbangan Indonesia .
Yang paling penting, tentunya, jangan sampai karena kelalaian segelintir orang, nyawa ratusan bahkan ribuan penumpang pesawat menjadi taruhannya. Karena itu, tidak ada alasan lagi bagi Kementerian Perhubungan untuk menunda audit investigatif kepada PT Angkasa Pura II. Kasus matinya radar di Bandara Soekarno-Hatta harus menjadi kasus pertama dan terakhir.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending