KBR - Pakistan telah mencabut moratorium atau penghentian sementara hukuman mati terhadap pelaku terorisme. Ini ditandai setelah negara itu mengeksekusi mati untuk kali pertama pasca dicabutnya moratorium. Terdakwa Arshad Mehmood dan Aqil, yang juga memiliki nama samaran Dr. Usman, dihukum gantung pada Jumat lalu. Kasus terorisme menjadi sorotan Pakistan dan dunia setelah terjadinya penyerangan Taliban terhadap sebuah sekolah di Peshawar. Dalam serangan itu, sedikitnya 145 orang tewas, termasuk 132 anak-anak dan sepuluh staf pengajar. Sementara 100 orang lainnya terluka terkena peluru Taliban. (Baca: Pakistan Kembali Melaksanakan Hukuman Mati)
Nanda Hidayat
Moratorium Dicabut, Pakistan Eksekusi Mati Pelaku Terorisme
KBR - Pakistan telah mencabut moratorium atau penghentian sementara hukuman mati terhadap pelaku terorisme. Ini ditandai setelah negara itu mengeksekusi mati untuk kali pertama pasca dicabutnya moratorium.

INTERNASIONAL
Minggu, 21 Des 2014 17:52 WIB

hukuman mati, pakistan, terorisme
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai