KBR68H - Pengadilan Tinggi Australia membatalkan undang-undang yang memungkinkan perkawinan sesama jenis di wilayah Ibu Kota Australia, Canberra. Sebelumnya pada Oktober lalu parlemen di wilayah tersebut membuat aturan yang memungkinkan perkawinan sesama jenis.
Undang-undang yang dibuat mengizinkan pasangan sesama jenis untuk menikah di Canberra, terlepas di negara bagian mana mereka tinggal. Namun pemerintah beranggapan aturan tersebut bertentangan dengan undang-undang federal. Dimana diatur bahwa pernikahan adalah antara seorang pria dan seorang wanita.
Dengan keputusan Pengadilan Tinggi tersebut maka sebanyak 27 pasangan yang telah menikah berdasarkan aturan yang dibatalkan akan turut terimbas. Dimana sertifikat pernikahan mereka menjadi tidak sah. (BBC)
Editor: Antonius Eko