KBR68H - Pemerintah Nikaragua mengekstradisi 18 warga Meksiko yang menyamar sebagai jurnalis televisi untuk menyelundupkan uang sekitar Rp 109 miliar ke negara itu. Warga Meksiko tersebut ditahan sejak tahun lalu saat mereka mencoba memasuki Nikaragua dengan berpura-pura menjadi reporter dari Jaringan Televisi Meksiko Televisa.
Polisi menemukan uang tunai dan kokain yang disembunyikan di antara peralatan kamera mereka. Pengadilan Nikaragua mennyatakan mereka bersalah atas perdagangan narkoba dan pencucian uang.
Januari lalu, hakim Nikaragua memvonis 17 pria dan satu perempuan tersebut dengan hukuman 30 tahun penjara. Namun hukuman dikurangi menjadi 18 tahun ditingkat banding. Mereka diektradisi untuk menjalani hukuman di negara asalnya, Meksiko. (BBC)
Editor: Antonius Eko