Bagikan:

Di Kenya, Jurnalis yang Langgar Kode Etik Didenda Rp 55 Juta

KBR68H, Washington - Sekitar 400 wartawan berunjuk rasa hari Selasa di Nairobi menentang sebuah rancangan undang-undang media yang mendapat dukungan dari Presiden Uhuru Kenyatta dan banyak anggota DPR.

INTERNASIONAL

Kamis, 05 Des 2013 09:03 WIB

Author

Eva Mazrieva

Di Kenya, Jurnalis yang Langgar Kode Etik Didenda Rp 55 Juta

jurnalis, kenya, denda

KBR68H, Washington - Sekitar 400 wartawan berunjuk rasa hari Selasa di Nairobi menentang sebuah rancangan  undang-undang media yang mendapat dukungan dari Presiden Uhuru Kenyatta dan banyak anggota DPR.

Para pengecam undang-undang itu mengatakan ancaman denda yang berat akan menghentikan wartawan melaporkan isu-isu mengenai korupsi dan pemerintahan yang buruk .

Para wakil media kini berusaha untuk mendapatkan dukungan setidaknya 233 anggota DPR, yang diperlukan untuk bisa melakukan perubahan pada rancangan undang-undang tersebut.

Wakil Kenya Editors Guild, David Ohito, mengatakan salah satu penyelesaiannya adalah dengan mengedepankan klausul-klausul yang tidak memerlukan ketentuan konstitusi.

“Anggota Komite telah menjamin bahwa mereka dapat bergerak maju, tetapi mereka juga mengatakan bahwa jika mereka tidak mendapat jumlah anggota DPR yang diperlukan  mereka akan mempertimbangkan kesepakatan sementara dengan pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang itu dalam tiga bulan, setelah para anggota DPR mulai bersidang lagi setelah Natal,”ujarnya.

Undang-undang yang diajukan oleh Presiden Kenyatta menuntut denda sekitar $5.000 atau Rp 55 juta  bagi setiap wartawan atau maksimum 40.000 atau Rp 2,6 miliar bagi kelompok media jika mereka melanggar kode etik jurnalisme.

Menurut laporan media lokal, wakil-wakil  media telah sepakat supaya menyerukan bahwa semua isu mengenai etika kewartawanan dan organisasi-organisasi media dikelola oleh Dewan Media Kenya.

Pada hari Selasa, para wartawan yang melakukan protes mengatakan undang-undang baru itu dapat digunakan untuk membungkam pers dan melecehkan jaminan  konstitusional terhadap kebebasan media.

Ohito mengatakan bahwa kekhawatiran para wartawan itu serius.

Dalam sebuah wawancara dengan VOA, juru bicara pemerintah Kenya Manoah Esipisu mengatakan pemerintah tidak bermaksud untuk menyensor media, dan mengatakan bahwa undang-undang itu konstitusional.

Industri media memperingatkan akan adanya protes-protes yang lebih besar jika pemerintah gagal membuat perubahan pada rancangan undang-undang tersebut.  (VOA)

Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending