KBR - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi untuk meminta Pemerintah Myanmar memberikan status kewarganegaraan terhadap pengungsi Rohingya. Resolusi ini merupakan tindak lanjut keputusan sidang majelis umum PBB terhadap permintaan 57 negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). (Baca : Tiga LSM Indonesia Kirim Relawan Ke Burma)
PBB mendesak Pemerintah Myanmar lantaran ada sekitar 140an ribu pengungsi Rohingya yang saat ini masih terlantar di posko pengungsian sejak 2012 lalu pasca bentrok yang terjadi antara penduduk beragama Budha dan Muslim. Di bawah pemerintahan saat ini, pengungsi Rohingya dipaksa mengaku sebagai suku Bengali untuk memperoleh status warga negara. Jika tidak mereka akan dikembalikan ke posko pengungsian. Baca juga : Dalai Lama: Stop Kekerasan Terhadap Muslim Rohingya (Channel News Asia)
Editor: Nanda Hidayat
PBB: Berikan Status Kewarganegaraan Pengungsi Rohingya
KBR - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi untuk meminta Pemerintah Myanmar memberikan status kewarganegaraan terhadap pengungsi Rohingya.

INTERNASIONAL
Sabtu, 22 Nov 2014 14:56 WIB

rohingya, myanmar, pbb
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai