KBR - Pengadilan Mesir menyatakan bekas Presiden Hosni Mubarak tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan ratusan demonstran yang terjadi pada tahun 2011 lalu. Ketujuh pengawal dan bekas menteri dalam negeri mesir juga divonis tidak bersalah dalam kasus yang sama.
Selain kasus pembunuhan, Majelis hakim Pengadilan Mesir menyatakan Mubarak tidak terlibat dalam tuduhan kasus korupsi. Meski demikian, Mubarak tetap ditahan di penjara karena divonis tiga tahun terkait kasus penyuapan.
Sebelumnya, Mubarak telah dijatuhi hukuman seumur hidup pada 2012 lalu. Namun sidang ulang kemudian digelar kembali setelah bandingnya dinyatakan diterima. Sidang ulang tersebut dimulai pada tahun 2013. (Channel News Asia)
Editor: Antonius Eko